analisamedan.com - Tim JCS Polrestabes Medan bersama Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat sejumlah kasus pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor di berbagai wilayah Sumatera Utara.
Pria tersebut diketahui berinisial MAM (30), warga Jalan Penghubung, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.Dalam pemeriksaan awal, Arif disebut mengaku terlibat dalam aksi pencurian dan penggelapan di 42 tempat kejadian perkara (TKP).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis didampingi Kanit Resmob Iptu Bimo kepada wartawan, Senin (1/9/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan laporan kehilangan sepeda motor milik seorang perempuan di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di depan Nian Salon, Kecamatan Medan Baru, Medan.
"Pelaku yang diamankan merupakan residivis kasus penggelapan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian maupun penggelapan di sejumlah wilayah dengan total 42 TKP," ujar Adrian.
Menurut Adrian, pengakuan tersebut masih dalam proses pendalaman dan verifikasi guna mencocokkannya dengan laporan polisi yang ada.
Puluhan TKP yang disebut dalam pemeriksaan tersebar di sejumlah daerah, di antaranya Kota Medan, Belawan, Tebing Tinggi, Deli Serdang, Pematangsiantar, Asahan, Serdang Bedagai, Batu Bara hingga Simalungun.
Kasus ini bermula ketika sepeda motor Honda Scoopy milik Rossa Amelia hilang pada 5 Juli 2026. Sebelumnya, korban mengalami kecelakaan di Jalan Jamin Ginting setelah bersenggolan dengan angkutan kota.
Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Vina Estetika Medan untuk mendapatkan perawatan, sementara sepeda motornya dititipkan di sekitar lokasi kejadian.
Dalam pemeriksaan, MAM disebut mengaku kembali ke lokasi dan membawa sepeda motor tersebut dengan alasan diminta mengambil kendaraan. Honda Scoopy warna cokelat krem dengan nomor polisi BK 2638 ALN itu kemudian dijual seharga Rp6,2 juta.
Polisi menyebut uang hasil penjualan kendaraan tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadi. Dari pemeriksaan sementara, MAM mengaku terlibat dalam pencurian 25 unit sepeda motor di sejumlah wilayah Sumatera Utara.
Modus yang disebut digunakan antara lain dengan meminjam sepeda motor korban menggunakan berbagai alasan. Setelah kendaraan berada dalam penguasaannya, sepeda motor tersebut kemudian dijual kepada pihak lain.
Di Kota Medan, beberapa kendaraan yang disebut dalam pengakuannya antara lain Honda Vario, Honda Beat, Honda Scoopy, Yamaha NMAX, Honda Supra X dan Yamaha Vega.
Aksi serupa juga disebut terjadi di Belawan, Tebing Tinggi, Deli Serdang, Pematangsiantar, Asahan dan Serdang Bedagai.
"Modus pelaku antara lain dengan meminjam sepeda motor korban menggunakan berbagai alasan. Setelah kendaraan dikuasai, kemudian dijual kepada pihak lain," ungkap Adrian.
Harga kendaraan yang disebut diperoleh dari hasil kejahatan bervariasi, mulai ratusan ribu rupiah hingga sekitar Rp6,5 juta. Selain sepeda motor, pelaku juga mengaku terlibat pencurian 17 unit handphone.
Menurutnya, sebagian handphone diperoleh dengan modus meminjam kepada korban menggunakan berbagai alasan. Ada pula perangkat yang disebut diambil ketika pemiliknya sedang tidur.
Di Medan, sejumlah handphone merek Vivo, Oppo dan Samsung disebut masuk dalam pengakuan pelaku. Aksi serupa juga disebut terjadi di Tebing Tinggi, Pematangsiantar, Indrapura, Lubuk Pakam dan Perdagangan. Handphone tersebut kemudian diduga dijual kembali dengan harga ratusan ribu rupiah.
"Selain sepeda motor, pelaku juga mengakui melakukan pencurian handphone. Saat ini seluruh pengakuan tersebut masih kami dalami untuk mencocokkan dengan laporan polisi yang ada," jelas Adrian.
MAM diketahui pernah menjalani hukuman dalam kasus penggelapan pada 2019 dan keluar pada 2021. Polisi kemudian mengamankannya pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 12.10 WIB di dekat Orange Motor, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Penangkapan dilakukan Tim JCS Polrestabes Medan bersama Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan. Setelah diamankan, polisi melakukan interogasi awal. Namun saat pengembangan kasus, petugas menyebut pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian tubuh pelaku. MAM selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatera Utara untuk mendapatkan perawatan medis sebelum diserahkan ke Polsek Medan Baru guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku saat ini sudah diserahkan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya TKP lain maupun pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan barang hasil kejahatan," tegas Adrian.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo warna biru dan satu buah topi warna biru dongker.
Polisi masih melakukan pendalaman serta pencocokan antara pengakuan pelaku dengan laporan polisi yang ada untuk memastikan keterlibatannya dalam rangkaian perkara yang disebut mencapai 42 TKP.