analisamedan.com -Belum menetapkan tersangka dalam perkara pemalsuan tandatangan yang dilaporkan di Polres Samosir, korban atas nama Luhut Situngkir mengadu ke Propam Poldasu dan ke pengawas penyidikan (Wassidik) Ditreskrimum Polda Sumut.
Pengaduan itu disampaikan kuasa hukum korban, Arlius Zebua SH.MH, Agustinus Buulolo SH.MH dan Franjul M Sianturi, SE,SH ke Mapolda Sumatra Utara, Senin(30/1) 2023.
Kepada wartawan, kuasa hukum korban menyampaikan, Luhut Situngkir sangat kecewa dengan kinerja Polres Samosir yang penuh keraguraguan dalam menetapkan terlapor sebagai tersangka. Padahal, kepolisian Polres Samosir sudah memiliki cukup bukti dan saksi untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka.
Baca juga: AJWI Sumatra Utara Minta Bid Propam Poldasu Gelar Perkara
"Tujuh orang saksi sudah diperiksa, berikut juga telah melakukan pemeriksan terhadap korban atas nama klien kami Luhut Situngkir hingga memeriksa terlapor berinsial PS," kata Arlius.