Bebas dari Penjara, Residivis di Tembung Kembali Ditangkap dalam Kasus Narkoba

Bardan
analisamedan.com/dok
Satresnarkoba Polrestabes Medan mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis ganja di kawasan Medan Tembung. Polisi menyita 141 paket ganja dari tangan terduga pelaku.

analisamedan.com - Seorang pria berinisial MA (21), warga Jalan Pukat I, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.

MA yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus pencurian, kini diamankan personel Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.Dalam penangkapan yang dilakukan pada Senin (31/8/2026) sore, polisi menyita sebanyak 141 paket daun ganja kering dengan berbagai ukuran dari tangan MA.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan MA.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari. Hingga akhirnya, petugas mengamankan MA di kediamannya.

"Pengungkapan kasus ini berkat kerja sama kami dengan masyarakat. Dari tangan pelaku, kami menyita 141 paket daun ganja kering beragam ukuran, mulai dari yang siap edar hingga ukuran besar," ungkap Rafli, Minggu (6/9/2026) pagi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, MA disebut telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar dua bulan. Sebelumnya, MA diketahui pernah menjalani hukuman penjara akibat kasus pencurian pada 2023 dan baru bebas pada 2025.

Setelah bebas, MA sempat bekerja di pasar malam. Namun, setelah kehilangan pekerjaan, ia diduga memilih terlibat dalam peredaran narkotika untuk mendapatkan penghasilan.

"Pelaku ini residivis kasus pencurian, menjalankan bisnis haram ini sejak dua bulan lalu usai di-PHK dari pekerjaannya," jelas Rafli.

Polisi menduga MA mengedarkan ganja di kawasan Medan Tembung dan wilayah Tembung, Kabupaten Deli Serdang. Dalam keterangannya, polisi menyebut peredaran ganja yang dilakukan MA dapat mencapai lebih dari 100 paket dalam sepekan.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas MA. Polisi juga mengaku telah mengantongi identitas pihak yang diduga memasok narkotika kepada tersangka.

"Pelaku kami pastikan bandar sekaligus pengedar untuk kawasan Tembung. Saat ini, kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku yang identitasnya sudah kami kantongi," pungkas Rafli.

MA beserta barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Status hukum dan sangkaan pasal terhadap MA selanjutnya menjadi kewenangan penyidik dan proses peradilan.

Editor
: bardan

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Beraksi 42 TKP, Residivis Curanmor Tumbang Ditembak Polisi

Hukrim

IRT dan Lima Pria Diamankan dalam Penggerebekan Rumah Diduga Sarang Sabu

Hukrim

Sebulan Edarkan Ganja, Pria di Labuhan Deli Berakhir di Tangan Polisi

Hukrim

Polisi Sergap DJ di Kos, Diduga Jual Pod Getar Rp2,1 Juta

Hukrim

Polisi Bongkar Dugaan Jaringan Vape Narkoba Malaysia di Medan

Hukrim

Dua Lokasi Diduga Jadi Sarang Narkoba Digerebek, 9 Pria Diamankan