Bayi Baru Lahir Diduga Diperjualbelikan, Polisi Tangkap Dua Perempuan

Bardan
analisamedan.com/dok
Personel Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan modus memperjualbelikan bayi. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua perempuan sebagai tersangka dan menyelamatkan seorang bayi yang baru berusia satu hari.

analisamedan.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua perempuan sebagai tersangka dan berhasil menyelamatkan seorang bayi yang baru berusia satu hari.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan. Bayi yang menjadi korban ditemukan setelah dugaan penyerahan bayi dilakukan di wilayah Kota Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengatakan kedua tersangka masing-masing berinisial ARN alias Amel (37), warga Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, dan PF (19), warga Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. "Modusnya karena faktor ekonomi," kata Adrian kepada wartawan, Jumat (4/9/2026) di Medan.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp9,4 juta, kain gendong, kain bedong, salinan bukti transfer, salinan percakapan, rekaman CCTV, fotokopi surat keterangan lahir, serta jaket dan pakaian perawat.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap dugaan transaksi bayi yang dilakukan melalui modus adopsi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pasangan YN dan ESS yang telah menikah pada November 2024 dan belum memiliki anak, sebelumnya mencari informasi mengenai jasa adopsi bayi. Keduanya kemudian memperoleh informasi mengenai seseorang yang diduga dapat menyediakan bayi untuk diadopsi.

Informasi tersebut kemudian mempertemukan pasangan tersebut dengan tersangka ARN alias Amel. Dari hasil pemeriksaan polisi, Amel sebelumnya telah mengenal tersangka PF yang saat itu sedang hamil.

Pada April 2026, Amel dan PF disebut mulai berkomunikasi terkait rencana adopsi bayi yang dikandung PF. Kepada calon orang tua, Amel diduga menyampaikan bahwa proses tersebut merupakan adopsi yang resmi.

Selanjutnya, terjadi beberapa kali komunikasi dan transaksi. Polisi mencatat adanya transfer uang sebanyak tiga kali, yakni sekitar Rp1 juta, Rp4 juta pada 1 Agustus 2026, dan Rp10 juta pada 31 Agustus 2026. Total uang yang telah diberikan disebut mencapai Rp15 juta, di luar pengeluaran untuk perlengkapan bayi.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, bayi yang kemudian diserahkan kepada pasangan tersebut ternyata bukan bayi yang dikandung PF.

Pada 31 Agustus 2026, tersangka ARN alias Amel diduga mengambil seorang bayi dari ruang nifas Rumah Sakit Umum Sundari, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.

Dalam aksinya, Amel diduga mengenakan pakaian kerja perawat dan masker. Polisi menduga tersangka mengetahui kondisi lingkungan rumah sakit karena sebelumnya pernah bekerja di RSU Sundari pada 2010 hingga 2012.

Setelah mengambil bayi tersebut, tersangka kemudian mengirimkan foto bayi kepada pasangan yang telah melakukan pembayaran. Sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka datang ke rumah pasangan tersebut dan menyerahkan bayi.

Setelah bayi diserahkan, saksi YN kembali mentransfer uang sebesar Rp10 juta kepada tersangka. Namun, setelah tersangka pergi, pasangan tersebut mengetahui bahwa bayi yang diserahkan berjenis kelamin laki-laki, berbeda dengan informasi sebelumnya mengenai bayi yang akan mereka adopsi.

Pasangan tersebut kemudian meminta pertanggungjawaban kepada tersangka. Polisi yang melakukan penyelidikan selanjutnya berhasil mengungkap dugaan tindak pidana tersebut dan menyelamatkan bayi yang menjadi korban.

"Setiap orang yang merencanakan atau melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Adrian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. " Kedua tersangka sudah dijebloskan ke penjara," tegas Adrian.

Penulis
: bardan
Editor
: bardan

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Kepling Perempuan di Medan Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Pod Getar dan Ekstasi

Hukrim

Oknum Satpam Ditangkap Edarkan Tiga Ons Ganja

Hukrim

Digerebek Polrestabes Medan, THM Janna Dipasangi Police Line, Kasir Diamankan

Hukrim

Beraksi 42 TKP, Residivis Curanmor Tumbang Ditembak Polisi

Hukrim

IRT dan Lima Pria Diamankan dalam Penggerebekan Rumah Diduga Sarang Sabu

Hukrim

Sebulan Edarkan Ganja, Pria di Labuhan Deli Berakhir di Tangan Polisi