analisamedan.com - Dua kali mangkir dari panggilan penyidik, anggota DPRD Sumatera Utara (DPRD SU) dari Fraksi Golkar berinitial DT, akhirnya dijemput paksa penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, Rabu (16/9/2026).
Kini Dhody menjalani pemeriksaan dan selanjutnya ditahan di Polda Sumut. Dhody ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat terkait tanah.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut AKBP Mangasitua Pasaribu membenarkan DT sedang menjalani pemeriksaan di Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut dan selanjutnya dilakukan penahanan.
"Benar, DT sedang menjalani pemeriksaan di Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, setelah itu dilakukan penahanan," kata Mangasitua, Rabu (16/9).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan sebelumnya mengatakan, apabila tersangka tidak memenuhi panggilan kedua tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik dapat menerbitkan surat perintah membawa paksa tersangka.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut pertama kali memanggil DT sebagai tersangka untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pemanggilan tersebut berdasarkan Surat Panggilan Tersangka Nomor S.Pgl/Tsk-1/1629/VIII/Res.1.9/Ditreskrimum.
Selanjutnya, penyidik melayangkan panggilan kedua pada Rabu (9/9/2026) agar DT hadir pada Senin (14/9/2026). Surat panggilan kedua bernomor S.Pgl/Tsk-2/1629.a/IX/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tersebut ditandatangani Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis H Simanjuntak.
Namun DT tetap tidak memenuhi panggilan tersebut. Penyidik kemudian mengambil tindakan membawa tersangka untuk menjalani pemeriksaan.
Perkara yang menjerat DT berawal dari laporan Muhammad Gazali Iskandar ke Polda Sumut pada 11 April 2023.
Laporan tersebut tercatat dalam LP Nomor LP/B/499/IV/2023/SPKT Polda Sumut terkait dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat sebagaimana dimaksud Pasal 266 subsider Pasal 263 UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana jo Pasal 394 subsider Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023.
Dalam laporan disebutkan adanya dugaan pemalsuan surat tanah yang berkaitan dengan tempat tinggal warga di Kompleks Perumahan Pondok Alam.