analisamedan.com – Sepanjang tahun 2022, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menangani 5 kasus tindak pidana korupsi atau pidana khusus yang sebagaian sudah selesai diproses, Jum’at (30/12/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Jasmin Manullang, SH, MH melalui Kasi Intel Yunius Zega mdalam keterangan Persnya menyebutkan hingga akhir tahun 2022 pihaknya sudah menangani lima perkara korupsi dan mengembalikan kerugian negara.
“Tindak pidana khusus telah melakukan total 5 penyidikan terkait kasus Tipikor dimana 2 diantaranya telah selesai dilakukan. Sedangkan tiga perkara yang masuk dalam tahap penuntutan. Kemudian terdapat 1 perkara yang telah masuk tahap eksekusi (inkracht)” Kata Kasi Intel, Yunius Zega melalui keterangan persnya.
Yunius Zega melanjutkan, bahwa untuk pengembalian uang negara dari kelima aksus tersebut mencapai Rp.592.200.000,-
“Pengembalian kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp. 50.000.000,- serta terdapat juga titipan uang pengganti dalam tahap penyidikan dan penuntutan sebesar Rp. 542.200.000,” Tegasnya.