analisamedan.com - Tanjungbalai | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menuntut mati 4 (empat) terdakwa tindak pidana narkotika dalam agenda Sidang Pembacaan Surat Tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (14/03/24) sekira pukul 09.45 WIB.
Dalam sidang, JPU menyatakan bahwa terdakwa M.Safii alias Ationg, Fazaruddin Mangunsong alias Kompeng, Adlan alias Alan dan Hendry Iskandar alias Een telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana dan menuntut para terdakwa dengan hukuman mati.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai Rufina Br Ginting, SH.MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjungbalai Andi Sahputra Sitepu, SH kepada Analisamedan.com menerangkan kembali kronologis perkara. Pada Sabtu (05/08/23) petugas Kepolisian mengejar ke empat terdakwa yang berada di Lampu Putih Perairan Kuala Bagan Asahan Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara.