analisamedan.com - Satres Narkoba Polres Padanglawas(Palas) menggulung tiga pengendar narkoba jenis ganja,di Desa Tran Aliga Ujung Batu I, Kecamatan Hutaraja Tinggi.
Kapolres AKBP Diari Astetika S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Said Rum Harahap SH Selasa (13/8/2024) membenarkan, penangkapan tiga orang yang diduga bandar narkoba jenis ganja.
Masing-masing berinsial HMF(19),AG(22) dan MB( 23) warga Desa Trans Aliaga I,Kecamatan Hutaraja Tinggi.
Dikatakan, menindak lanjuti laporan masyarakat maraknya peredaran narkotika jenis ganja yang sudah sangat meresahkan di sekitar Desa Tran Aliaga Ujung Batu I.
Setelah mendapatkan informasi tersebut,lanjut KBO Narkoba, Ipda Eben Pakpahan bersama personil melakukan penyelidikan. Setelah sampai di lokasi desa tersebut berhasil menangkap 3 orang yang diduga pengedar narkoba.
Dari tangan ketiga pengedar narkoba ini diamankan barang bukti(BB) satu plastik hitam diduga berisikan narkotika jenis ganja seberat 4,33 gram, tujuh lembar kertas piper penggulung ganja dan uang Rp. 89.000 serta tiga unit Handphone merek Oppo, vivo dan infinix berwarna hitam dan biru.
Barang bukti lainnya berupa dua unit sepeda motor merek vario 150 dan vega dengan Nopol BB 5903 KP tanpa nopol,terang Kasat Narkoba.
Terhadap ketiga pengedar narkoba tersebut diprasangka UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ketiga pelaku dan barang bukti digiring ke Polres Palas untuk proses selanjutnya atas kepemilikan narkoba jenis ganja tersebut," tambahnya.
Ia mengimbau, masyarakat agar ikut serta dalam pemberantasan narkoba,untuk memberikan informoasi tentang peredaran narkoba baik pemakai maupun bandar. (Ibnu).