analisamedan.com – Hasil pendataan tenaga Non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan Pemko Medan yang sudah disampaikan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) cukup mengejutkan. Dari data tersebut jumlah tenaga honorer yang dilaporkan ke BKN cukup ‘membengkak’ menjadi 10.185 orang, padahal sudah pernah dilakukan pengurangan tenaga honorer.
Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1511/M.SM.01.l00/2022 tanggal 22 Juli 2022, tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, Pemerintah Kota Medan telah melaksanakan pendataan Tenaga Non ASN dengan hasil jumlah tenaga Non ASN sebanyak 10.185 orang. Dari jumlah tersebut, 10.069 tenaga Non-ASN dan 122 eks THK-2.
Pengumuman jumlah tenaga Non-ASN tersebut ditandatangani Sekda Medan Wiriya Alrahman tertanggal 4 Oktober 2022. Dalam pengumuman diberi kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan seandainya ada diantara nama yang diumumkan itu tidak sesuai dengan ketentuan pendataan Non-ASN. Dari ketentuan BKN, salah satunya telah bekerja aktif selama satu tahun masa kerja.
Diantara data itu diduga ada nama anak oknum pejabat di OPD tertentu.