analisamedan.com -Kenaikan tarif retribusi sewa 95 unit ruko asset Pemko yang Dikelola PUD Pasar di Jl Pandu Baru, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, melibatkan akademisi dari Politeknik Medan (Polmed).
Dirut PUD Pasar Pemko Medan Swarno melalui Kabag Hukum Muksin Lubis mengaku saat ini mengkaji kenaikan tarif retribusi sewa 95 unit ruko asset Pemko yang Dikelola PUD Pasar di Jl Pandu Baru, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. Dalam kajian usulan kenaikan tarif melibatkan akademisi dari Politeknik Medan (Polmed).
"Kita terus berupaya peningkatan PAD di PUD Pasar, salah satunya usulan kenaikan tarif sewa kios dan penataan seluruh Pasar. Potensi PAD terus kita gali tanpa mengesampingkan kepentingan pedagang," ujar Muksin Lubis (foto) kepada wartawan, Sabtu (19/8/2023).
Disampaikan Muksin, terkait usulan kenaikan tarif tidak serta merta keputusan sepihak PUD Pasar. Namun tetap mempertimbangkan aspek sosialnya maka melibatkan akademisi. "Kita gandeng akademisi mempertimbangkan aspek sosialnya," paparnya.