analisamedan.com- Sidang lanjutan dengan pemeriksaan saksi terhadap dua terdakwa Pandi Pranata Sitorus dan Timbul Halasan Ambarita warga Raya Timuran Simalungun, dalam perkara dugaan penganiayaan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Simalungun diharapkan berjalan adil dan bijaksana.
Istri terdakwa Pandi Pranata Sitorus, Agustriani Saragih kepada wartawan, Selasa (8/11/2022) menyampaikan, tuduhan penganiayaan terhadap suaminya diduga rekayasa dan tidak berdasar, pasalnya peristiwa itu dikarenakan adanya ribuan massa PTPN IV yang menghadang masyarakat masuk lokasi lahan milik masyarakat.
“Suami saya jelas tidak bersalah, suami saya dan masyarakat saling dorong mendorong dengan pihak PTPN IV, kemudian terjadilah peristiwa itu pada 16 Agustus 2022,” kata Agustriani.
Agustriani yang memiliki dua anak ini berharap majelis hakim bisa memberikan hukuman yang adil dan bijaksana, sebab perkara penganiayaan sendiri sudah beberapa kali dilakukan upaya Restoratif Justice dikarenakan korban yang membuat laporan ke pihak kepolisian sudah beraktivitas, dan sudah sehat bekerja sebagai karyawan kebun PTPN IV.
“Pak Hakim mohon lihatlah kami masyarakat kecil ini, kami sudah sengsara dan penuh perjuangan mempertahankan hak kami, kami juga dilaporkan melakukan penganiayaan,” kata Agus meneteskan air mata.
Hal yang sama disampaikan, Resmida Manurung yang juga istri dari salah satu terdakwa Timbul Halasan Ambarita yang menilai proses hukum yang dialami oleh suaminya penuh rekayasa.
Sebab, diakuinya kenapa hanya pihak masyarakat yang dijadikan pesakitan, sementara masyarakat yang juga didorong dorong oleh PTPN IV dan sampai saat ini mengalami trauma tidak diproses sesuai hukum.
Baca : PTPN IV Dilaporkan ke Polres Simalungun
“Kami memang masyarakat kecil, lawan kami perusahaan PTPN IV yang sangat kejam terhadap kami, tanaman kami dirusak, masyarakat dipenjarakan, sungguh kejam perkebunan ini sama kami, makanya tolonglah kami bapak dan ibu hakim, kami tidak tahu mau mengadu kemana,” kata Resmida.
Sidang sendiri berlangsung lancar dengan agenda menghadirkan 10 saksi yang meringankan para terdakwa.
Dihadapan hakim, para saksi mengatakan, para terdakwa tidak ada melakukan pemukulan. Dan, peristiwa itu terjadi saat ribuan karyawan PTPN IV yang menghadang masyarakat masuk ke dalam lokasi tanahnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum, Firmansyah mengatakan, kehadiran dan keterangan 10 saksi yang meringankan ini semoga diterima oleh majelis hakim, selanjutnya agendanya minggu depan akan masuk ke tuntutan.