Pedagang Emas di Paluta Dirampok dan Dibuang di Pinggir Jurang Usai Kepala Dihantam Kayu

Amir Hamzah Harahap

analisamedan.com – Tindakan pencurian dengan kekerasan terjadi di Desa Dalihan Natolu, Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta, dimana koban seorang pedagang emas dianiaya dua orang pelaku dan dibuang dipinggir jurang, Selasa (06/12/2022).

Kejadian perampokan dengan kekerasan tersebut sendiri terjadi pada Senin (16/05/2022), di Jalan Desa Dalihan Natolu, Kecamatan Dolok. Sedangkan tiga dari empat orang pelaku diamankan pada Minggu (04/12/2022), ditempat berbeda usai menjual emas.

Dari penjelasan Korban H. Pemberian Hasibuan (54) warga Gunung Tua, Paluta ini dirinnya saat kejadian sedang melintas dari Pasar Parigi seorang diri menuju Pasar Sipiongot, Kecamatan Dolok ke tempat usaha jual emasnya tiba-tiba dicegat dua orang perampok yang juga naik septor.

“Saya naik septor membawa emas 900 gram menuju Pasar Sipiongot untuk dijual lalu ada dua orang tiba-tiba datang dari arah belakang memepet saya. Dan ketika saya liat yang dibonceng langsung memukulkan kayu dari arah belakang kepala saya” Kata Korban, H. Pemberian dalam konfrensi pers di Polres Tapsel.

Baca : Terekam CCTV, Pencuri Sepeda Motor Ditangkap

Usai dirinya dipukul kayu, korbang langsung terkapar dan tidak sadar diri dan tergeletak dipinggir jurang di TKP Jalan Desa Dalihan Dalihan Natolu pada pukul 14.20 WIB oleh warga.

“Saya ditemukan warga lalu dibawa ke Puskemas dan emas sudah hilang” Katanya.

Sementara itu, Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni dalam konfrensi pers di aula Mapolres Tapsel, pukul 14.30 WIB, menerangkan para tersangka tiga orang sudah diamankan sedangkan satu lagi dalam pengejaran.

“Tiga pelaku dimanankan seusai lidik tanggal 4, para pelaku ada empat orang pelaku yakni IH, SP, AD dan satu lagi dalam pengejaran” Kata Kapolres.

Kapolres melanjutkan, barang bukti yang diamankan yakni kayu, sepeda motor, handuk dan baju.

“Barang bukti sudah diamankan termasuk sepeda motor dan juga kayu kami sita di TKP” Kata Kapolres AKBP Iman Zamroni sembari menunjukkan barangbukti dan tersangka.

Atas perbuatannya, para pelaku yang sudah diamankan di Mako Polres Tapsel dan dijerat KUHP pasal 365 ayat 2 atas perbuatan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun.


Tag:

Berita Terkait

Berita

Ketum DPP BKPRMI Said Aldi Al Idrus Tegaskan : Aksi Pembakaran Alquran oleh Politisi Swedia Tindakan Islamphobia dan Radikal

Berita

IPW Minta KPK Dalami Putusan Pidana Mantan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama

Berita

Kontingen PWNU Sumut Sabet 16 Medali Porseni 1 Abad NU di Solo, Berikut Nominasinya

Berita

Tempati Urutan Kelima pada Porseni 1 Abad NU, PWNU Sumut: Syukuri Bersama

Berita

Perayaan Imlek di Medan Aman, Warga Penuhi Kelenteng

Berita

Warga Kecamatan Pandan Keluhkan Miras dan Suara Bising dari Warung Remang-Remang