analisamedan.com - Walikota Pematangsiantar dr Susanti dan BPJS Kesehatan me-launching Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta. Launching UHC sekaligus Penyerahan Simbolis Kartu Kepesertaan JKN-KIS bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah-Bukan Pekerja (PBPU-BP) yang Didaftarkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar, di Ruang Serbaguna Pemko Pematang Siantar, Senin (28/8).
Dengan tercapainya UHC, maka peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan bagi Peserta PBPU-BP yang Didaftarkan oleh Pemko Pematangsiantar, tidak perlu menunggu 14 hari untuk mengaktifkan kepesertaan. Sebab begitu mendaftar, saat itu juga kepesertaan bisa langsung aktif dan dapat digunakan.
Walikota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA dalam bimbingan dan arahannya menyampaikan, Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengamanatkan setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang kayak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur.
Selanjutnya, dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, salah satu instruksinya gubernur dan bupati/wali kota mendorong target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). target tersebut, yakni 98 persen penduduk Indonesia terlindungi kesehatannya melalui JKN-KIS di tahun 2024, dengan mengalokasikan anggaran dan pembayaran iuran serta bantuan iuran penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.
"Selaras dalam perwujudan implementasi perundang-undangan dan pelaksanaan program strategis nasional, Kota Pematangsiantar yang Sehat, Sejahtera, dan, Berkualitas," kata dr Susanti.
Masih kata dr Susanti, optimalisasi pelaksanaan program JKN secara terus menerus dilakukan oleh pemko Pematang Siantar dengan melibatkan seluruh OPD sehingga meningkatkan capaian kepesertaan JKN.
"Masyarakat Kota Pematang Siantar didorong untuk sadar dalam kepemilikan jaminan kesehatannya," sebut dr Susanti.
Dilanjutkannya, hingga saat ini Pemko Pematangsiantar terus berkomitmen dalam penyediaan alokasi anggaran belanja jaminan kesehatan dalam pencapaian UHC.
UHC, lanjutnya, merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan semua penduduk atau paling sedikit 95 persen dari seluruh penduduk telah terdaftar sebagai peserta JKN dan memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan dengan biaya terjangkau.
Diterangkan dr Susanti, optimalisasi pelaksanaan JKN di Kota Pematangsiantar telah menunjukkan hasil. Pada 1 Agustus 2023, Kota Pematangsiantar telah mencapai Cakupan Kesehatan Semesta (UHC) sebanyak 265.123 jiwa penduduk dari total jumlah penduduk 274.392 jiwa, atau sebesar 96,62 persen.
"Artinya, hampir seluruh warga di Kota Pematangsiantar telah memiliki payung perlindungan untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan," tukasnya.