analisamedan.com -Wakil Ketua DPRD Sumut Sutarto meminta kepada perusahaan- perusahaan agar segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya.
Ia juga meminta Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan dan monitoring terkait pemberian hak kepada para pekerja.
"Kita mengimbau dan minta perusahaan untuk memperhatikan intruksi Pemerintah agar pembayaran THR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran," katanya, Rabu (25/3/2025).
Sutarto menjelaskan, aturan pemberian THR tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pekerja.
" Disebutkan bahwa pencairan THR wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idul Fitri 2025," jelas politisi PDI Perjuangan ini.