Tudingan Si "BH" Yang Viral di Paluta Terhadap Kasek MTSN 1, Kuasa Hukum Jelaskan Kronologi Sebenarnya

Amir Hamzah Harahap
Ket. Fhoto: Advokat/ Kuasa Hukum Ouce Prama Yhuda Hasibuan, SH Bersama Adik Kandung Kasek MTSN 1 Tapteng, Helena Siregar
analisamedan.com -Terkait tudingan "BH" (49) Warga Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) terhadap Kepsek MTSN 1 Tapteng Maria Ulfah Siregar, Kuasa Hukum jelaskan kronologi persoalan, Minggu (01/02/2026).Advokat/ Kuasa Hukum Ouce Prama Yhuda Hasibuan, SH kepada media mengungkapkan bahwa kliennya Maria Ulfah Siregar atau istri dari "BH" sudah ada putusan sidang perceraian tertanggal 8 Januari 2026 Pengadilan Agama Padangsidimpuan di Sipirok sebelum berita tentang kliennya dibesarkan."Jadi pengadilan Agama sudah mengabulkan gugatan dengan menjatuhkan talak satu bain sughra dan membayar nafkah Iddah selama 3 bulan serta Mut'ah sebesar Rp.1,5 Juta. Itulah dalam cerita mereka banding" Kata Pengacara Ouce.Dimana gugatan tersebut dilayangkan kepengadilan agama oleh tergugat Maria Ulfah yang sudah berumah tangga sejak 2006 bersama "BH" ini sudah sering terjadi perselisihan diantaranya tergugat hanya menafkahi selama 6 bulan dari 19 tahun perkawinan.Terkait pemberitaan dan tudingan Maria Ulfah melahirkan di salah satu rumah sakit swasta di Padangsidimpuan dengan penanggungjawabnya diduga oknum Kemenag Paluta berinisial "BK"."Jadi klien ini di rumah sakit tersebut dalam rangka rawat inap dengan penanggungjawab adik kandung klien . Namun diberitakan yang lain" Ujarnya.Hal tersebut juga turut dibenarkan oleh adik kandung kliennya, Helana Ade Siregar."Saya sendiri bang yang menjaga dan penangungjawab di rumah sakit saat dirawat karena sakit. Bukan laki-laki yang mereka bilang itu seorang oknum di Kemenag Paluta" Kata Helena sembari menunjukkan bukti dari RS Swasta di Kota Padangsidimpuan.Atas hal tersebut, pihaknya menyesalkan pemberitaan yang langsung menulis identitas kliennya disertai wajah lengkap."Jadi seolah klien kami ini dijadikan status terpidana" keluh Advokat sembari menggelengkan kepala.Sedangkan upaya hukum yang akan ditempuh yakni membuat laporan akan hal tersebut."Kita sedang mengumpul bukti terkait persoalan ini. Secepatnya akan kita layangkan laporan resmi kepada penegak hukum. Kita buat konfrensi persnya" Tegas Ouce.Berikut Berita Tentang Kepsek MTSN 1 Tapteng Yang Ditayangkan Salah Satu Media di Paluta Dengan Judul:Bak Drama China, Masih berstatus Istri Dari Ponpes, Kasek MTSN 1 Tapteng Diduga Lahirkan Anak Kasi Pakis Kemenag PalutaTernyata cerita layaknya Drama China (Dracin) tentang suami miskin di khianati istri yang memilki jabatan dan berselingkuh dengan pejabat juga terjadi di dunia nyata. Parahnya diduga para pezinah ini sama-sama memiliki pasangan yang sah secara agama dan negara.Adalah Bahrum Harahap (49) seorang guru di salah satu Ponpes di Desa Padang Matinggi, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara yang mengalami pengkhianatan dari istrnya.Bahrum bercerita bahwa istrinya, Maria Ulfa Siregar (saat ini menjabat Kepala Sekolah MTSN 1 Tapanuli Tengah) menggugat cerai dirinya pada Agustus 2025 lalu sebanyak dua kali. Dan saat ini masih dalam proses banding.Bahrum mengatakan selama 18 tahun dirinya berumahtangga sejak Oktober 2006 lalu tidak ada masalah sama sekali meskipun mereka belum dikaruniai anak.Hanya saja sejak awal tahun 2024 lalu mulai ada perubahan pada istrinya baik itu tidak lagi dalam satu rumah dan juga menolak kebutuhan biologis suaminya alias dirinya dan istrinya pisah ranjang tanpa ada pertengkaran sama sekali sejak Juli 2024, bahkan hingga detik ini dirinya tidak ada menceraikan istrinya baik secara agama maupun negara. Bahrum bahkan diusir dari rumah yang dibangun bersama istrinya oleh keluarga istrinya di Desa Padang Matinggi.Tidak sampai disitu, pada kisaran Minggu ke dua Desember 2025, Bahrum Harahap menerima kabar mengejutkan dari salah satu kerabatnya bahwa istrinya, Maria Ulfa Siregar (45) melahirkan bayi perempuan di Rumah Sakit Meta Medika Kota Padangsidimpuan.Setelah di selidiki, dari administrasi RS Swasta tersebut membenarkan bahwa ada pasien melahirkan bayi perempuan pada tanggal 16 Desember 2025 dengan nama ibu Maria Ulfa Siregar dan nama penanggungjawab, Baikuni, padahal suami Maria Ulfa Siregar adalah Bahrum Harahap."Waktu itu saya juga di telfon pihak rumah sakit mengabarkan soal kelahiran ini. Tentunya saya terkejut. Mungkin pihak rumah sakit bingung di KK nama suaminya dengan nama yang bertanggungjawab berbeda," ucapnya lirih sambil menunjukkan bukti foto kelahiran tersebut.Dari penelusuran yang dilakukannya, diketahui bahwa Baikuni ini yang kemudian diketahui bermarga Harahap adalah pejabat di Kemenag Paluta dengan jabatan Kasi Pakis dan juga sudah memiliki istri."Selain itu saya juga sudah membuat laporan Dumas ke Polres Tapsel atas dugaan perbuatan zinah ini," sebutnya.Menurut info dari berbagai sumber beberapa waktu yang lalu beredar isu kalau Maria Ulfa Siregar dan Baikuni Harahap diduga selingkuh."Saya tidak pernah kepikiran sama sekali. Karena beliau juga sudah ada istri dan pejabat di Kemenag yang paham dan mengerti agama, rasanya tidak mungkin. Apalagi istri saya juga tidak berperilaku aneh selama ini kecuali mulai awal tahun 2024 baru terlihat ada yang berubah," ucapnya masih dengan nada tidak percaya.Bahkan info yang beredar di kalangan mereka sendiri mengatakan bahwa keduanya diduga telah menikah di Kota Medan."Kabarnya begitu. Jikapun benar apa status pernikahan mereka sementara mereka masih sah secara agama dan negara memiliki pasangan masing-masing," katanya.KTU Kemenag Tapteng, Ismail dikonfirmasi tentang dugaan perbuatan zinah ASN di lingkup Kemenag Tapteng ini hanya menjawab akan menindaklanjuti."Tks infonya dan akan kami tindaklanjuti," ucapnya melalui chat WhatsApp.Sementara KTU Kemenag Paluta, Rosiddin Harahap meminta media untuk konfirmasi kepada Baikuni Harahap langsung."Untuk konfirmasi saya pikir langsung kepada yang bersangkutan, karena itu tentang Marwah dan nama baik yang bersangkutan. Atas nama lembaga dugaan yang dituduhkan kepada mereka sejauh ini belum kami peroleh informasi tentang dugaan itu, sehingga kami menganggap itu adalah tidak benar dan tidak berdasar," jelasnya melalui WhatsApp.Adapun yang dimaksud Rosiddin Harahap adalah:1. Tidak ada laporan/pengaduan dari salah satu kedua belah pihak kepada Kemenag Paluta.2. Tidak ada laporan, baik dari Istri maupun suami serta keluarga dari kedua tersebut.3. Belum ada laporan dari masyarakat kepada Kemenag Paluta.4. Tidak ada bukti yang Kemenag Paluta dapatkan atas dugaan tersebut.Sementara Kasek MTSN 1 Tapteng, Maria Ulfa Siregar dan Kasi Pakis Kemenag Paluta, Baikuni Harahap belum berhasil dikonfirmasi meski pun chat melalui WA masuk atau aktif. Dan upaya konfirmasi akan terus media ini lakukan demi untuk perimbangan pemberitaan.

Editor
: amir

Tag:

Berita Terkait

Sumut

4 Bocah di Paluta Ditemukan Tewas Mengapung Dikolam Warga

Sumut

Ternyata Pelaku Yang Tega Menghabisi Bocah 12 Tahun di Paluta Seorang Pedofil, Penjudi dan Penyabu

Sumut

Hilang Dari Kamarnya Dini Hari, Bocah 12 Tahun di Paluta Ditemukan Tewas

Sumut

Pelaku Begal di Paluta Masih Berusia 17 Tahun Warga Tapsel

Sumut

Pemberian Plasma Oleh Satgas PKH dan PT Agrinas Bagi Masyarakat Adat Paluta Sebagai Legitimasi Sosial

Sumut

‎Warga Langkimat Paluta Tuntut PT Agrinas (Eks Torganda) Kembalikan Tanah Ulayat 4200 Hektar