analisamedan.com -Mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Tobasa, Mangindar Simbolon diputus tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 sesuai dengan dakwaan primer dan membebaskannya dari dakwaan primer.
Namun, menyatakan Mangindar Simbolon terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana diatur dalam Pasal UU No 31 tahun 1999 sesuai dengan dakwaan subsider.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim As'Ad Rahim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa, 19 Maret kemarin.
Lalu, dalam putusan itu juga, Mangindar Simbolon juga tetap berada di rumah tahanan hingga 5 bulan kedepan karena divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Selain itu, Mangindar Simbolon juga dihukum untuk membayar denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan.