Ternyata TPA Sidimpuan Bukan Milik Pemko, Kenapa Tidak Dipindahkan. Adakah "Can"?

Amir Hamzah Harahap
analisamedan.com - ‎‎Siang ini kepulan asap pembakaran sampah di Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Pemko Padangsidimpuan membungbung tinggi yang berlokasi di Batu Bola, Kecamatan Padangsidimpuan Batu Nadua.‎‎Dan pandangan dilokasi TPA ini pada Rabu (04/06/2025), nyaris seluruhnya tertutup asap tebal sebab sampah berton-ton yang dibuang setiap harinya ternyata dibakar disini.‎‎Slogan jangan mencemari lingkungan hanyalah isapan jempol dalam kebijakan di Kota "Salak" disaat warga diminta menjaga kebersihan lingkungan.‎‎Bagaimana tidak, selain pencemaran udara juga lereng tanah TPA dengan berkontur miring yang berdekatan dengan sumber air warga dan Sungai Batang Ayumi initernyata limbahnya juga sudah mengalir.‎‎Dan lebih anehnya, dari data yang dilihat media, ternyata tanah TPA ini juga bukanlah milik pemko dan berstatus sewa.‎‎Dimana dari data SIRUP LKPP Nasional tahun 2025 tertuang belanja sewa lahan TPA Rp.240 Juta/tahun dengan Satker Dinas Lingkungan Hidup oleh Pemko Padangsidimpuan.‎‎Saat dilokasi yang berbau sangat tajam ini, salah seorang pemerhati Kota, Pusat Analisi Pelayanan Dasar Masyarakat (Paladam) Subanta Rampang Ayu memberikan kritikan tajam kepada Pemerintah Kota.‎‎"Jadi ini sudah mencemari lingkungan, dan Jika ini statusnya sewa maka perlu ditanyakan apa dasar penetapan harga Rp.240 Juta setahun apakah ini sudah ada aprisial (Penaksir nilai jual dan sewa tanah). Perlu itu diteliti APH" Kata Subanta.‎‎Lanjutnya, "Dampaknya juga sudah tidak main-main. Itu irigasi warga sudah terdampak longsor sampah. Bukankah air merupakan sumber kehidupan apalagi kebutuhan 7 desa jadi kering akibat kerusakan irigasi. Pertimbangannya, selain sudah merusak kehidupan petani tambah pemko juga harus menyewa ditengah efsiensi, kenapa tidak dipindahkan" Tanya Subanta.‎‎Dirinya memberikan pertimbangan atas kondisi TPA.‎‎"Dengan segala dampak itu, Kenapa pemko mempertahankan harus disini? Kan ada lahan pemko di Batang Bahal. Kenapa tidak dipindah. Adakah sesuatu "can"! " Kata Subanta sembari berseloro dan senyum mengisyaratkan tanda tanya.‎‎Sementara itu, Kadis Lingkungan Hidup Kota Padangsidimpuan, Armin Siregar saat dikonfirmasi terkait status lahan TPA mengungkapkan untuk selanjutnya wawancara secara teknis.‎‎"Untuk lebih jelas (detail) nanti bertemu dengan Kabid Persampahan biar lebih terinci" Tegasnya.‎‎‎‎‎‎‎‎

Editor
: amir

Tag:

Berita Terkait

Sumut

Kisah Pilu Korban KDRT di Madina, Menanti Kepastian Hukum Dari Kapolres

Sumut

Bertahun Saluran Irigasi Rusak, Petani di Sidimpuan Rugi Rp115 Miliar

Sumut

Tender Irigasi Ujung Gurap Rp.2 Miliar Gagal. 400 Hektar Sawah Akan Alami Kekeringan Lagi!

Sumut

Walikota Letnan Lantik 16 Pejabat, Berikut Daftarnya

Sumut

9 Proyek di Sidimpuan Gagal Tender & Proyek Bencana (TKD) Juga Mengendap. Warga Desak KPK Turun Langsung

Sumut

Kalapas Herizal Yusuf dan Pemko Padangsidimpuan Komitmen akan Beri Pelayanan Terbaik