analisamedan.com - Pihak PT. Bank Sumut Cabang Tanjungbalai diduga "main mata" dengan Pengurus Yayasan Al Fatwa Ailiyah (AFA) yang menerima program CSR Tahun 2023 senilai Rp97.013.190,- dimana Ketua Yayasan tersebut merupakan Karyawan kontrak di bank pemerintah daerah tersebut.
Dugaan itu disampaikan Ketua Gerakan Aktivis Sosial (GAS) Kota Tanjungbalai, Faisal Rambe yang terus menyoroti pemberian dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Yayasan AFA yang didirikan Walikota Tanjungbalai, Waris Tholib.
"Patut diduga CSR kepada Yayasan Al Fatwa Ailiyah karena ada "main mata" atau persekongkolan jahat sesama orang dalam Bank Sumut. Apalagi Ketua Yayasan, Hilda Aulia Fatwa diketahui sebagai karyawan kontrak di bank milik pemerintah Provinsi Sumatera itu," ujar Faisal di Tanjungbalai, Jum'at (21/6/2024).
Menurut Faisal, persekongkolan jahat bisa saja terjadi antarsesama oknum orang dalam bank untuk memuluskan pemberian CSR kepada Yayasan AFA yang diyakini tidak memiliki laporan keuangan yayasan selama 2 (dua) tahun terakhir secara berturut-turut sebagaimana diatur Pasal 22 Ayat (4) huruf (e) PP 63 Tahun 2008 untuk syarat mendapatkan bantuan pemerintah.
"Saya yakin betul Yayasan AFA tidak memenuhi syarat untuk mendapat CSR, sebab diketahui yayasan tersebut baru berdiri bulan Mei 2023. Namun, karena Ketua Yayasan adalah karyawan kontrak PT.Bank Sumut dan Pendiri sekaligus Pembina Yayasan adalah Walikota Tanjungbalai, maka semua bisa diatur," kata Faisal menduga.