Terkait Korban Kekerasan Terhadap Anak di Sidimpuan, Kadis PP dan PA: Besok Kita Pastikan (Rontgen)

Amir Hamzah Harahap
analisamedan.com -Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Kota Padang Sidempuan, Hj. Elida Tuti Nasution, SH menyebutkan sudah melakukan upaya pemulihan terhadap korban kekerasan terhadap anak di Kecamatan Batu Nadua 'KMN' (7) dengan konseling, Minggu (12/11/2023).Sebagaimana diketahui, Sesuai Perda Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Pemberdayaan Perempuan dan Anak pada BAB VIII Pasal 17 menyebutkan penyelenggaraan pemulihan korban meliputi, Pelayanan Kesehatan, Pendampingan Korban, Konseling, Bimbingan Rohani dan Resosialisasi."Sudah kita visum bersama rumah sakit dan hasilnya ada di KUPT. Kemudian kemarin ada rencana rongent, besoklah saya pastikan" Kata Kadis PP dan PA Kota Padangsidimpuan saat di konfirmasi.Sedangkan korban saat ini dititipkan di salah satu yayasan (Panti Asuhan) di Kota Padangsidimpuan."Kemudian anak itu sudah kita serahkan (titipkan) ke yayasan bersama-sama dengan peksos Dinas Sosial. Biar bisa nanti lebih nyaman dan lebih bisa mengenyam pendidikan" Ucapnya.Terkait trauma healing, dinas tersebut menyebutkan berupaya maksimal serta terkait keamanan si korban sudah berkoordinasi."Kita sudah melakukan pendampingan psikolog. Sudah dua kali. Dan sudah disampaikan dengan pihak yayasan dan berkoordinasi dengan pihak Polres (soal kemananan korban). Kita terus kunjungi" Tegasnya.Sebelumnya,Ayah Tiri di Sidimpuan Tega Aniaya Anaknya Hingga Babak Belur Dengan Kayu dan BesiSungguh biadab prilaku AHH (30) Warga Batu Nadua, Kota Padangsidimpuan tega menganiaya anak tirinya hingga babak belur, Sabtu (11/11/2023).Dimana seharusnya anak yang berusia sekitar 7 tahun 'KMN' ini tengah asik bersekolah dan belajar dengan teman-temannya.Namun malang, bukannya mendapatkan kasih sayang sebagaimana anak lain seusianya. Bocah tampan ini justru mendapat penganiayaan oleh ayah tirinya sejak ditinggal ibu kandungnya. Sedangkan hal tersebut terungkap pada Jumat (03/11) sekira pukul 16.00 Wib. Dimana salah seorang warga melaporkan adanya kekerasan terhadap korban kepada Kepling.Usai mendengar laporan tersebut tersebut, Keplingpun langsung melihat kening dan hidung korban dalam keadaan berdarah. Kemudian kepala sebelah kiri dan kanan dalam keadaan memar dan lebam serta pada bagian punggung juga memar dan lebam. Bersama warga, Kepling berkoordinasi dengan Dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (PPPA) Kota Padangsidimpuan dan membuat laporan Polisi dengan Nomor: LP / B / 506 / XI / 2023 / SPKT / POLRES PADANG SIDIMPUAN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 07 November 2023.Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung SE, MM membenarkan bahwa pelaku menganiaya anak tirinya dengan denda keras."Mengguanakan Asbak..Kayu..Kabel..Besi dan Hanger" Kata Kasat Reskrim.Akibat perbuatannya, kini pelaku diamankan Polres Padangsidimpuan dan dikenakan pasal tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak. Sebagaimana dimaksud dlm Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) UU No. 35 Tahun 2014 tantang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tetang perlindungan anak, Jo Pasal 44 Ayat (2) tetang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Editor
: amir

Tag:

Berita Terkait

Sumut

Masyarakat Partihaman Saroha Ikuti Sosialisasi Kamtibmas

Sumut

Dapur MBG di Sidimpuan Dilarang Gunakan Gas LPG 3 Kg

Sumut

Kajati Sumut Lantik 6 Kajari Baru, Hartadhi Kajari Padangsidimpuan dan Amri di Tapanuli Selatan

Sumut

Satukan Persepsi, Kapolsek Hutaimbaru Ajak Para Kades Perang Usir Narkoba Dari Desa

Sumut

Asal Padangsidimpuan, Jemaah Kloter 12 Rawan Resti

Sumut

Nekat Jambret Kakek Yang Hendak Sholat Subuh ke Masjid, Warga Sidimpuan Ini Akhirnya Gol