Sidang Lanjutan Mangindar Simbolon, Hakim Minta Hiskia Simarmata Harus Disidik

Frans Zul Sianturi
istimewa
Suasana sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Medan
analisamedan.com -Ketua Majelis Hakim, As'ad Rahim Lubis dalam perkara hukum terdakwa Mangindar Simbolon yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kajatisu) memanggil, memeriksa bahkan melakukan penyidikan terhadap Kepala Kantor BPN Samosir tahun 2013, Hiskia Simarmata atas perkara tanah di Desa Partukko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir dengan terdakwa Mangindar Simbolon.

Hal ini disampaikannya saat memeriksa saksi petugas ukur dari BPN, Ronal Lumbangaol dan Plt Kepala BPN saat itu, Wisnu Broto di ruang sidang Cakra II, Kamis, 18/1/2024.

"Segera panggil Kepala BPN Samosir saat itu, ini serius, gara gara sertifikat yang dikeluarkan BPN, maka Mangindar menjadi terdakwa, catat itu," tegasnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erik Sarumaha.

Bahkan, jika ini tidak direspon penyidik kejaksaan, maka ia sebagai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan akan melayangkan surat resmi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kajatisu) untuk melakukan pemanggilan segera kepada Hiskia Simarmata untuk segera diperiksa.

Tidak itu saja, dalam pemeriksaan saksi itu, Ketua Majelis Hakim, As'ad Rahim Lubis juga terheran-heran atas proses penerbitan sertifikat dalam objek perkara itu, sebab nama petugas BPN termasuk nama saksi yang diperiksa ada memiliki sertifikat di objek perkara, padahal kepemilikan lahan itu sesuai Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Bupati Tobasa saat itu diperuntukkan untuk pertanian dan pemukiman bagi warga yang ada disana bukan kepada petugas BPN.

"Saya sudah paham kinerja BPN ini, saya juga minta kedua saksi ini disidik lebih lanjut, bisa pula petugas ukur BPN memiliki sertifikat tanah," tambahnya.

Plt Kepala BPN saat itu, Wisnu Broto menjelaskan, sertifikat yang terbit dalam objek perkara itu sudah melalui SOP dan tahapan yang tepat. Bahkan, ia mengakui objek perkara yang dipersoalkan saat ini bukan merupakan kawasan hutan melainkan Areal Penggunaan Lain (APL). Sebab, menurutnya, BPN Samosir saat itu tidak akan mungkin mengeluarkan sertifikat kepemilikan tanah jika itu objek itu masuk kawasan hutan.

Sementara itu, Ketua tim kuasa hukum Mangindar Simbolon, Arlius Zebua menyampaikan, persidangan pada saat ini menunjukkan proses adminitrasi yang dilakukan oleh BPN Samosir dan terungkap fakta bahwa objek SK. 281 bukan kawasan hutan melainkan APL. Oleh karena itu, kuasa hukum Mangindar Simbolon mendorong dan mendukung Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan untuk memeriksa Kepala BPN Samosir dan bila perlu menetapkannya sebagai tersangka.

"Kami berharap dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan hari ini dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum terungkap bahwa status Surat Keputusan Bupati Toba Samosir SK No. 281 bukan kawasan hutan tetapi Areal Penggunaan Lain (APL), kami berharap ini dijadikan Hakim sebagai pertimbangan nantinya untuk membebaskan klien kami dari segala tuntutan hukum," tegas Zebua.

Editor
: frans

Tag:

Berita Terkait

Sumut

Diduga Gelapkan Tanah Negara, Direksi Ciputra Grup dan Pejabat Deli Serdang Diperiksa Kejagung

Sumut

Daftar Proyek 'Kirun DNG' di PUPR Kota Padangsidimpuan 2023-2024

Sumut

Kembalikan Marwah dan Independensi Lembaga Anti Korupsi Indonesia

Sumut

Dihadirkan Sebagai Saksi Oleh Jaksa, Bolusson Pasaribu Kecewa Sidangnya Malah Ditunda Oleh Jaksa

Sumut

Dua Eks Pejabat BPN Samosir Jadi Saksi Dan Diminta Segera Disidik

Sumut

Tiga Saksi JPU Dalam Perkara Mangindar Simbolon Akui Objek Perkara Bukan Hutan Melainkan APL