analisamedan.com - Seorang warga binaan permasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas II B Sibuhuan Kanwil Imigrasi dan Permasyarakatan Sumut, menerima remisi khusus Hari Raya Waisak 2589 BE 2025.
Pemberian remisi ini diberikan,Senin (12/5/2025) sebagai bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku positif yang ditunjukkan salah satu WBP selama menjalani masa pidana.
Kepala Rutan Kelas II B Sibuhuan Kanwil Imigrasi dan Permasyarakatan Sumut,Chandra Sudarto,SH,MH didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan,Rudi TH Sinaga,SH mengatakan, remisi ini merupakan pengurangan masa pidana bagi narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
Dikatakan, syarat tersebut meliputi masa menjalani pidana minimal enam bulan, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana dan aktif mengikuti program pembinaan di rutan.
"Pemberian remisi ini merupakan salah satu bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang terus berupaya menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa tahanan," kata Chandra.
Ia menambahkan, tujuan pemberian remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga untuk mendorong para narapidana menjadi pribadi yang lebih baik di masa mendatang.
Kata Chandra, satu warga binaan mendapat pengurangan masa pidana 1 bulan dari remisi kbusus Waisak 2025.
"Pemberian remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, melainkan bertujuan agar narapidana menjadi manusia yang lebih baik ke depannya," tutupnya. (Ibnu)