Sembunyikan Ganja di Semak-Semak, Sopir di Tapteng Ditangkap Polisi

Amir Hamzah Harahap
analisamedan.com -Anggota Satresnarkoba Polres Tapteng berhasil menangkap orang yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Ganja "JS" (46), Kamis (15/06/2023).

Tesangka yang berprofesi sebagai sopir ini berdomisili di Dusun I, Desa Kebun Pisang, Kecamatan Badiri, Kabuoaten Tapteng diamankan di Jalan Sibolga-Padangsidimpuan, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri pada Selasa (13/06/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

Melalui Kasi Humas AKP H. Gurning, Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Jimmy Christian Samma, SIK, membenarkan personil Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi ganja

"Kita langsung perintahkan jajaran Satresnarkoba untuk menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut" Kata AKP H. Gurning.

Selanjutnya Kasat Resnarkoba, AKP Juli Purwono, langsung merespon dan perintahkan personil untuk melakukan lidik sesuai informasi dan pada waktu personil melintas tepat didepan rumah makan "Sahabat" melihat seorang laki laki yang mencurigakan dan ciri-cirinya sesuai informasi yang didapat.

"Tanpa mau kehilangan target personil langsung melakukan penangkapan dan mengamankan terduga pelaku dan mengaku berinisial "JS" dan mengakui sedang menunggu orang yang memesan ganja" Katanya.

Ketika dilakukan penggeledahan badan terduga pelaku, personil menemukan 1 (satu) ampul sedang narkotika jenis ganja kering yang dibalut kertas warna cokelat, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam dari kantong celana depan sebelah kiri tersangka.

Waktu di interogasi mengakui bahwa masih ada lagi narkotika jenis ganja yang disembunyikan disemak semak di Desa Kebun Pisang tempat pelaku mengampuli ganja kering yang akan diedarkan.

Selanjutnya personil langsung membawa tersangka ketempat penyimpanan ganja dan personil menemukan 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 1 (satu) buah kaleng rokok Surya yang berisikan 2 (dua) ampul sedang narkotika jenis ganja yang dibalut kertas warna coklat dan 24 (dua puluh empat) ampul kecil narkotika jenis ganja yang dibalut kertas warna putih.

"Tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis Ganja tersebut adalah diakui sebagai miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari laki laki inisial "MAN" alias NST warga Kecamatan Lumut dengan berat bruto barang bukti narkotika Ganja kurang lebih 70,82 gram, yang akan dijual kembali namun belum sempat bertransaksi sudah ketangkap Polisi"Tegasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.

Editor
: amir

Tag:

Berita Terkait

Sumut

Polres Tapteng Gelar Safety Riding, Tekan Angka Kecelakaan Pelajar di Wilayah Hukum Polres Tapteng

Sumut

Jumat Curhat, Kapolres Tapteng Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Sumut

Polres Tapteng Patroli Dialogis Sampaikan Pesan Kamseltbcar Lantas

Sumut

Satlantas Polres Tapteng Sosialisasi Penggunaan Helm SNI untuk Keselamatan

Sumut

Satlantas Polres Tapteng Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Sumut

Satlantas Polres Tapteng Sosialisasi Keselamatan di Loket Bus Angkutan Umum