analisamedan.com -Dinas Pendidikan mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada satuan pendidikan di Kota Padangsidimpuan untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada hari Jum'at dan Sabtu dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, Kamis (15/10/2026).Dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 400.3/4133.TU/2026 Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Akibat Kabut Asap di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan, otomatis ditepakan pada seluruh satuan pendidikan TK/PAUD, SD, dan SMP se-Kota Padangsidimpuan.Kadis Pendidikan Padangsidimpuan Ahmad Hariri Hasibuan mengungkapkan keputusan tersebut hasil musyawarah karena kondisi asap yang kian memburuk."Benar, Sekolah pada satuan pendidikan TK/Paud. SD dan SMP menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk Jum'at dan Sabtu dan dapat diperpanjang atau dihentikan sesuai dengan perkembangan kondisi kualitas udara, hasil pemantauan kesehatan, serta kebijakan Pemerintah Kota Padangsidimpuan" Kata Kadis Pendidikan.
Berikut Point Surat Edaran Dinas Pendidikan:1. Satuan pendidikan TK/PAUD, SD, dan SMP se-Kota Padangsidimpuan untuk sementara waktu melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) denganmengalihkan proses pembelajaran dari pembelajaran tatap muka menjadi pembelajaran dari rumah.2. Kepala satuan pendidikan agar memastikan terselenggaranya PJJ dengan mengutamakan metode daring, dengan memanfaatkan berbagai sarana danplat form pembelajaran yang tersedia dan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan,antara lain WhatsApp Group, Google Classroom, platform pembelajaran, video pembelajaran, dan media digital lainnya.3. Pelaksanaan PJJ hendaknya disesuaikan dengan karakteristik peserta didik, kondisi sarana prasarana, serta kemampuan dan akses internet peserta didik dan orangtua/wali.4. Kepala satuan pendidikan wajib mempersiapkan sistem pelaksanaan PJJ dengan baik, paling sedikit meliputi:a. Penyusunan jadwal dan mekanisme pembelajaran;b. pembagian tugas dan tanggung jawab pendidik;c. penyediaan bahan dan materi pembelajaran;d. mekanisme pemberian tugas dan penilaian;e. mekanisme komunikasi antara guru, peserta didik, dan orang tua/wali; danf. mekanisme pemantauan kehadiran, aktivitas, dan perkembangan belajar pesertadidik.5. Peralihan dari pembelajaran tatap muka ke PJJ bukan merupakan hari libur sekolah. Pendidik tetap melaksanakan tugas pembelajaran dan memberikan layanan pendidikan kepada peserta didik sesuai jadwal dan ketentuan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.6. Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab melakukan pengawasan danpemantauan secara aktif terhadap pelaksanaan PJJ.7. Pengawas Sekolah agar melaksanakan pemantauan, pembinaan, dan pengawasanterhadap pelaksanaan PJJ pada satuan pendidikan binaannya. Memastikan satuanpendidikan melaksanakan PJJ secara efektif, memberikan pendampingan apabilaterdapat kendala, serta menyampaikan hasil pemantauan dan permasalahan yangmemerlukan tindak lanjut kepada Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan.8. Kepala satuan pendidikan dan guru agar membangun komunikasi dan kerja samadengan orang tua/wali peserta didik untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran darirumah, termasuk membantu memastikan peserta didik mengikuti pembelajaran sesuaijadwal dan menyelesaikan tugas yang diberikan.9. Dalam pelaksanaan PJJ, pendidik agar memperhatikan kondisi peserta didik dan tidakmemberikan beban tugas yang berlebihan. Pembelajaran hendaknya dilaksanakansecara efektif, fleksibel, menyenangkan, dan berorientasi pada pencapaiantujuan pembelajaran.10. Satuan pendidikan agar tetap memantau kondisi kesehatan peserta didik, pendidik,dan tenaga kependidikan serta mengimbau warga satuan pendidikan untukmengurangi aktivitas di luar ruangan selama kondisi kabut asap masih berlangsung.11. Apabila terdapat warga satuan pendidikan yang mengalami gangguan kesehatanakibat paparan asap, agar segera mendapatkan penanganan melalui fasilitaspelayanan kesehatan terdekat.12. Kepala satuan pendidikan agar melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaanPJJ serta menyampaikan laporan secara berkala kepada Dinas Pendidikan KotaPadangsidimpuan melalui mekanisme yang akan ditetapkan.13. Pelaksanaan PJJ sebagaimana dimaksud dalam surat edaran ini berlaku mulaitanggal 16 s.d 17 Oktober 2026 dan dapat diperpanjang atau dihentikan sesuaidengan perkembangan kondisi kualitas udara, hasil pemantauan kesehatan, sertakebijakan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.14. Hal-hal yang belum diatur dalam surat edaran ini akan disampaikan kemudian sesuaidengan perkembangan situasi dan kondisi.Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakandenaan penuh tanaquna iawab. Atas keria sama dan perhatian Saudara, diucapkan terima kasih.