analisamedan.com -Elemen masyarakat mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) turun langsung ke Kabupaten Simalungun untuk menindak lahan perkebunan kelapa sawit yang berdiri di kawasan hutan. Desakan itu disampaikan Pengacara Muda Gusti Ramadan, SH, CLE, didampingi Septiaman Lase, SH, saat konferensi pers di Kantor Rekan Joeang, Jalan Panyabungan, Pematangsiantar, Rabu (3/9).
"Kami minta agar Satgas PKH segera turun dan menindak lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan di Kabupaten Simalungun," ujar Gusti.
Menurutnya, Satgas PKH memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, Undang-Undang Kehutanan, dan regulasi terkait peran TNI. Tugas utamanya adalah menertibkan kawasan hutan yang bermasalah, termasuk lahan yang dikelola secara ilegal, demi mengembalikan aset negara dan menegakkan hukum.
Gusti menegaskan, kondisi hutan lindung, register 18, hingga hutan produksi di Simalungun banyak yang beralih fungsi menjadi perkebunan sawit. Ia juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turun langsung agar lebih transparan mengenai pengelolaan hutan di daerah tersebut.