analisamedan.com - Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) yangmengabulkan pengajuan Gugatan Pembatalan Sertifikat Hak Milik oleh penggugat EnanoiNdruru dan dikuatkan di tingkat banding mendapat apresiasi dari Kuasa HukumEnanoi Ndruru.
"Putusan ini kami sangat apresiasi dan keadilan bagimasyarakat kecil terwujud," kata penasehat hukum Enanoi Ndruru, Arlius Zebua,S.H., M.H, Agustinus Buulolo,S.H.,M.H, Yuris Mandela Saragih, S.H dan ZukhrialSyah Putra, S.H Kepada AnalisaMedan.com, Selasa (18/4).
Agustinus menguraikan, Enanoi Ndruru mengajukanGugatan Pembatalan Sertifikat Hak Milik atas nama Eliezeri Giawa di Pengadilan TataUsaha Negara Medan melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan dan didaftarkanpada tanggal 7 September 2022 pada tingkat pertama. Kemudian, gugatan dikabulkan seluruhnya olehmajelis hakim sebagaimana putusan tersebut dibacakan pada tanggal 11 Januari2023.
Terhadap hasil putusan tingkat pertama tersebut KepalaKantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan tidak terima, sehingga pada tanggal 25Januari 2023 Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan mengajukan upaya hukumbanding ke Pengadilan Tinggi Tata usaha Negara Medan. Dan pada, Senin 17 April2023, Putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dikuatkan di PengadilanTinggi Tata Usaha Negara.
"Sekali lagi kami sebagai kuasa hukum berterimakasihkepada majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara ini denganbijaksana. Dan harapan kita sebagai kuasa hukum Penggugat kepada Kepala KantorPertanahan Kabupaten Nias Selatan untuk mematuhi putusan pengadilan tersebut,"tambah Agus.
Lebih lanjut, selama proses perkara berjalan banyak informasiyang tidak menyenangkan. Oleh karena itu, sebagai kuasa hukum dari EnanoiNdruru, tergugat atas nama Eliezeri Giawa harus menghormati putusan majelis dalamperkara ini.
"Dalam bersidang kami sering dianggap sebagai pengacaraanak baru kemaren, dan tidak tahu apa-apa, kami tidak mau mengomentari ucapantersebut, dan kami hanya ingin fokus membuktikan berdasarkan bukti-bukti yangada untuk membatalkan sertifikat tersebut," tambah Arlius.