analisamedan.com - Kegiatan aktivitas pihak PT Barumun Raya Padang Langkat(Barapala) di wilayah Kecamatan Sihapas Barumun,Kabupaten Padanglawas(Palas) Provinsi Sumut yang ditudingkan melakukan perambahan hutan.Teryata memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan.
Izin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK 2384/MenLHK-PHL/PUPH/HPL.1/3/2023 tentang persetujuan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan priode 2022-2031.
Munculnya kesimpang siuran informasi dan sejumlah pemberitaan dimedia,bahwa PT Barapala melakukan kegiatan perambahan hutan dan mengangkut kayu gelondongan secara illegal,tidak melanggar ketentuan dan aturan.
Pasalnya, secara jelas dan nyata bahwa PT Barapala telah mengantongi izin sah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Camat Sihapas Barumun, Leliana Harahap, menjelaskan, sepengetahuannya aktivitas perusahaan PT Barapala,memiliki izin resmi IUPHHK dari Kementerian Lingkungan Hidup dam Kehutanaan.
Dikatakan,pihak PT Barapala telah memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan RI.Selain itu dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumut dengan SK Nomor : 585/Menhut-II/2011 dan izin usaha tanggal 9 Oktober 2011 dengan luas 14.800 hektar.
"Sejauh pengetahuan kami, pihak PT Barapala memang memiliki izin IUPHHK,untuk melakukan pemanfaatan hutan dengan harus memperbaiki fungsi ekologis dan sosial yang harus difungsikan kembali," terangnya.