analisamedan.com -Husni Adi Syahputra warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga tega mengancam dan menikam istrinya, Selasa (31/10/20230).Sedankan kronologi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini berawal pada Minggu, (24/10) di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Pancuran Bambu."Saat itu Pelapor, Desiwaty Pasaribu dan temannya Dewi Susanti Manullang sedang dalam perjalanan pulang dari Pengadilan Agama ketika tiba-tiba dikejar-kejar oleh terlapor (pelau) bernama Husni Adi Syahputra dengan sepeda Motor" Tulis Kasi Humas Polres Sibolga melalui rilis persnya. Spontan karena takut, pelapor dan temannya mencari perlindungan ke rumah salah seorang warga di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Pancuran Bambu."Terlapor mengancam dan mengacungkan pisau kepada korban, namun akhirnya dihentikan oleh pemilik rumah dan meminta pelaku pergi" Kata Kasi Humas.Tidak sampai disitu, seminggu kemudian (29/10) pelaku bahkan menikam korban yang merupakan istrinya sendiri. Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga IPTU Donny P. Simatupang, SH, MH mengungkapkan pelaku menikam lengan korban."Pada saat itu korban Desiwaty Pasaribu sedang bekerja mengupas asam ketika suaminya Husni Adi Syahputra tiba-tiba muncul membawa pisau" Kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim.Dan terlaporpun langsung menarik baju korban serta mengancam akan membunuhnya."Pelaku akhirnya menikam korban pada lengan tangan kiri. Dan warga segera datang untuk melerai kejadian tersebut, dan pelapor mengalami luka serius yang memerlukan 4 jahitan" Kata Kasat Reskrim.Pelaku sendiri diamankan oleh warga sekitar dan Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga segera bergerak ke lokasi dan mengamankan Pelaku guna proses hukum lebih lanjut."Selama proses pengungkapan kasus, sejumlah barang bukti telah ditemukan termasuk sebilah pisau belati yang digunakan dalam pengancaman, sepotong pakaian berlumuran darah, foto copy kartu keluarga, dan foto copy buku nikah korban dan pelaku" Tegasnya. Akibat perbuatannya, kini pelaku ditahan di Polres Sibolga dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).