Perdana,15 Desa Kecamatan Ulu Barumun Telah Miliki Akta Pendirian Koperasi Desa Merah Putih

Sugiatmo
analisamedan/ibnu
Plt Camat Ulu Barumun,Parlidungan Hasibuan menyerahkan Akta Pendirian dan SK Pengesahan Pendirian Koperasi Desa Merah Putih kepada setiap Kepala Desa.

analisamedan.com - Perdana di Kabupaten Padanglawas(Palas) Koperasi Desa Merah Putih, telah terbentuk di 15 Desa se Kecamatan Ulu Barumun.

Secara legalitas,15 Desa tersebut telah menerima Akte Pendirian dan SK Pengesahan Pendirian Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih dari Kementerian Hukum RI Nomor : AHU -0012459.AH.01.29 Tahun 2025.

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih,berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor :9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa.

Akta Pendirian Nomor 36 tanggal 28 Mei 2025 dan disahkan Pendirian Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih dari Kementerian Hukum RI tanggal 30 Mei 2025 yang berkedudukan di Kabupaten Padanglawas (Palas).

Akta pendirian dan pengesahan Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih oleh Kementerian Hukum RI tersebut diserahkan oleh Notaris Abdul Adi Syafran Harahap,SH,M.Kn kepihak pemerintah Kecamatan Ulu Barumun untuk diserhakan ke setiap desa,Minggu (1/6/2025).

Pelaksanaan Tugas (Plt) Camat Ulu Barumun,Parlindungan Hasibuan menjelaskan, bahwa sebanyak 15 Desa se Kecamatan Ulu Barumun, sudah memiliki Akta Notaris Pendirian Koperasi KDMP/KKMP serta telah disahkannya Pendirian Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih oleh Kementerian Hukum RI.

"Semua tahapan proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih se Kecamatan Ulu Barumun,telah tuntas sesuai kententuan mulai dari akta pendirian sampai SK pengesahan dari Kementerian Hukum," ucapnya.

Lebih lanjut,Plt Camat Ulu Barumun menyampaikan, percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat terlaksana dengan baik, karena mendapat dukungan yang sangat kuat dari pemerintah desa.

Ia menambahkan, secara terus menerus memberikan pendampingan dan pengawasan untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang juga didukung oleh Pendamping Desa, baik dari TPP P3MD (Kemendes) maupun Pendamping Desa Kabupaten Palas.

"Saya mengapresiasi hal tersebut, semoga keberadaan Koperasi Desa Merah Putih(KDMP) ini memberikan manfaat yang besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat disetiap desa," tutupnya. (Ibnu).

Editor
: sugiatmo

Tag:

Berita Terkait

Sumut

Wabup Pakpak Bharat Serahkan 52 SK Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih