analisamedan.com - Kebijakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) dalam proses seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjadi pemicu kekisruhan.
Hal ini juga yang menyebabkan ratusan guru honorer yang tidak lulus penerimaan PPPK kendati memiliki nilai Computer Assisted Test (CAT) BKN tinggi harus gagal, karena penilaian dinilai sepihak oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Kabupaten Langkat.
Tim Panselda penilaian akhir penentu kelulusan Guru Honor PPPK terdiri Plt.Bupati Langkat (Pembina) Sekda Langkat (Ketua) dan BKN Kabupaten Langkat terindikasi pungli dan permainan nilai bagi guru honorer yang diluluskan.
Tim Pansel, khususnya BKD Langkat tidak mampu menjelaskan bagaimana proses spesifikasi penilaian SKTT sehingga bisa jadi penentu kelulusan atau tidak lulus calon guru honorer PPPK.
Hal itu terkuak saat pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) masalah tuntutan para guru honorer yang merasa terzolimi akibat penilaian SKTT Siluman dari BKD Langkat yang dibuka Ketua DPRD Langkat Sribana PA dengan moderator Ir.Antoni Ginting selaku Wakil Ketua DPRD Langkat dari Fraksi PAN, Ketua Komisi B Fatimah SSi MPd Fraksi PKS.