analisamedan.com - Komisi B DPRD Sumut minta Penjabat (Pj) Gubsu segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) No. 41 Tahun 2020 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa Provinsi Sumatera Utara Dalam Pengembangan dan Pemanfaatan Lokasi Wisata Kawasan Taman Hutan Raya Bukit Barisan.
"Hal ini untuk memperjelas siapa sebenarnya yang bisa mengelola hutan Tahura itu, apakah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sesuai keputusan menteri atau Aneka Industri dan Jasa (AIJ) sebagai bagian etentitas bisnis Pemprovsu, " Ungkap Sekretaris Komisi B DPRD Sumut Gusmayadi usai rapat dengar pendapat dengan Dinas LHK, PD AIJ dan investor diruang rapat Komisi B DPRD Sumut Rabu (13/3/2024).
Dikatakannya, poin ke dua yang menjadi rekomendasi Komisi B terkait pengelolaan Hutan Tahura ini yakni terkait adanya proses peralihan pengelolaan ini diminta agar Pemprovsu mengatur pola sehingga APBD yang telah dikeluarkan dalam pengelolaan hutan Tahura yang dilaksanakan AIJ tersebut bisa dipertanggungjawabkan dengan baik.