analisamedan.com -Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Padangsidempuan berhasil menangkap satu tersangka pengedar narkoba jenis sabu berinisial HS (38) di jalan Sudirman Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidjmpuan Utara pada Minggu (12/2/2023) malam.
Sedangkan satu orang berinisial AH berhasil lolos dan melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO ), Rabu (15/02/2023).
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo SIK, melalui Kasat Res Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar mengatakan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di jalan melati Gang bersama Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan sering terjadi transaksi narkoba.
Dari informasi yang didapat pihaknya memerintahkan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Padangsidimpuan yang dipimpin oleh Ipda Muhammad Yusa Simatupang, SH untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.
Kasat Resnarkoba menjelaskan pada minggu (12/02/2023) sekira pukul 20 .00 WIB personel Sat Resnarkoba melakukan penangkapan.
"Setelah personil melakukan penyelidikan saat bersamaan melihat 2 pemuda yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor, mengetahui kehadiran polisi, keduanya pun berusaha mencoba melarikan dan Aksi kejar kejaran pun tak terelakkan" Kata Kasat Res Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar.
Takut buruannya lari begitu saja, kemudian anggota personil narkoba langsung menghadang dan berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial HS.
"Sementara satu orang pelaku berhasil melarikan diri berinisial AH" Ucap Kasat Resnarkoba
Saat dilakukan penggeledahan terhadap HS ditemukan beberapa barang bukti diantaranya Bungkus plastic klip transfaran yang diduga keras berisi narkotika golongan I jenis shabu (masih proses penimbangan), selanjutnya 1 lembar tisu, 1 unit sepeda motor dengan 1 lembar STNK asli nomor pol BB 4160 DA, y ang sudah berhasil diamankan.