analisamedan.com -Pemkab Padanglawas surati Kementerian Lingkungan Hidup(KLH) meminta hentikan aktivitas operasional pabrik PT Mandiri Sawit Bersama(MSB) yang beroperasional,di Desa Aek Tinga,Kecamatan Sosa.
"Aktivitas PKS PT MSB ini,belum memiliki surat kelayakam operaaional(KSO),jadi kita surati KLH, hentikan sementara sampai dengan terpenuhinya seluruh dokumen SLO Pengelolaan Limba sebagaiman diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Wakil Bupati Palas,H.Achmad Fauzan Nasution, disela peninjauan kolam limba pabrik,Rabu (11/6/2025).
Dikesempatan itu, Wabup juga memerintahkan, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup,Khaidir Harahap ,segara menyurati KLH untuk penghentian kegiatan operasional pabrik pengelolaan kelapa sawit milik MSB.
"Kita akan sampaikan rekomondasi kepihak KLH dan meminta penghentian sementara aktivitas operasional pabrik PT MSB, karena belum mimiliki surat kelayakan operasional (SLO) pengelolaan limbah yang menjadi ketentuan," ujar Wabup.
Plt Kadis DLH Kabupaten Palas,Khaidir Harahap dihadapan Wakil Bupati menjelaskan, sudah kita berikan waktu selama sebulan lamanya untuk menunjukan dokumen SLO pengelolaan limbah oleh pihak PT MSB.