analisamedan.com -Pasca Kejaksaan Negeri
Padangsidimpuan resmi menetapkan "RP" Kadis Koperindag menjadi tahanan Kejaksaan atas kasus dugaan korupsi perjalanan dinas yang merugikan negara Rp.681 Juta pada Senin Sore, (13/05/2024).
Diketahui "RP" dilantik pada 2019 lalu menjadi Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) di zaman kepemimpinan Irsan Efendi Nasution dan menjabat hingga akhir masa jabatan Periode 2018-2023.
Dan hingga 2024 kadis perindag ini sudah menjabat lima tahun.
Pj Walikota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes saat dikonfirmasi awak media melalui selulernya belum memberikan balasan terkait status jabatan kadis tersebut meski sudah jadi tersangka dan ditahan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi Pemko Padangsidimpuan.
SEBELUMNYA
Satu Lagi, Oknum Kadis Di Padangsidimpuan Di Tahan Kejaksaan Kasus Perjalanan Dinas Fiktif
Kadis Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Padangsidimpuan "Rp" pada Senin sore (13/05) Pukul 17.00 WIB menjadi tahanan Kejaksaan atas dugaan kasus korupsi Pejalanan Dinas Fiktif.
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH didampingi Kasi Intel Yunius Zega, SH, MH menyebutkan penetapan penahanan tersebut sesuai surat Nomor: Print-01/L.2.15/Fd/05/2024.
"Alasan penahanan tersangka sesuai dengan pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Dengan alasan subjektif dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Tersangka ditahan 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 13 Mei 2024 " Kata Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dalam konfrensi persnya.
Untuk kasus yang menjerat Kadis Koperindag tersebut atas dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif dengan item penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD sebesar Rp. 1.416.903.000, pada Tahun Anggaran 2021.
"Berdasarkan hasil laporan perhitungan kerugian negara oleh auditor ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 681.864.000," Ucap Kajari.
Sedangkan modus korupsi yakni biaya perjalanan dinas di Dinas Koperindag dipotong oleh tersangka namun pertanggungjawabannya dibuat seolah-olah telah dilaksanakan seluruhnya.
Ketika ditanyai awak media apakah akan ada oknum lainnya yang terlibat, pihaknya menyebutkan akan melakukan pengembangan.
"Tidak mungkin tersangka sendiri yang melakukan itu, pasti ada pihak-pihak lain dan akan kita lakukan pengembangan" Tegasnya.
Kini tersangka di tahan di Lapas Kelas II B Padangsidimpuan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Sesuai Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan An Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.