analisamedan.com -Menikmati CorporateResponsibility (CSR) Tahun 2023 sebesar Rp97.013.190,- dari Bank Sumut, YayasanAl Fatwa Ailiyah yang didirikan Wali Kota Tanjung Balai H. Waris Tholib didugakuat melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2008 Tentang PelaksanaanUndang-Undang Tentang Yayasan.
Hal itu diungkapan Ketua GerakanAktivis Sosial (GAS) Kota Tanjung Balai, Faisal Rambe, yang aktif menyorotipemberian Bank Sumut CSR kepada Yayasan AFA yang Pengurus (Ketua) nya adalahanak kandung Wali Kota bernama Hilda Aulia Fatwa, Selasa (11/6/2024).
Faisal menjelaskan, Pasal 22 PP63 Tahun 2008 menyebutkan; Ayat(1) Bantuan negara kepada Yayasan dapatdiberikan tanpa adanya permohonan atau atas dasar permohonan dari Yayasan. Ayat (2) Bantuan negara kepada Yayasan yangdiberikan tanpa adanya permohonan dari Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (3)Bantuan negara yang diberikan kepada Yayasan atas dasar permohonan, diajukansecara tertulis oleh Pengurus Yayasan kepada : a.menteri atau pimpinan lembagapemerintah nondepartemen yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnyaberkaitan dengan kegiatan Yayasan; atau b. gubernur, bupati, atau walikota ditempat kedudukan Yayasan dan/atau di tempat Yayasan melakukan kegiatannya.
Selanjutnya, Ayat (4) Permohonansebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dokumen; a.fotokopi KeputusanMenteri mengenai status badan hukum Yayasan; b.fotokopi Keputusan Menterimengenai persetujuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan, surat penerimaan pemberitahuanperubahan Anggaran Dasar Yayasan, dan/atau surat penerimaan pemberitahuanperubahan data Yayasan, jika ada; c.fotokopi Tambahan Berita Negara RepublikIndonesia yang memuat Anggaran Dasar Yayasan; d.keterangan mengenai namalengkap dan alamat Pengurus Yayasan; dan e.fotokopi laporan keuangan Yayasanselama 2 (dua) tahun terakhir secara berturut-turut sesuai denganUndang-Undang;Untuk syarat yang tertera padaPasal 22 Ayat (1,2,3) sebut Faisal, mungkin tidak ada masalah. Namun pada Ayat(4) khususnya huruf (e) diyakini Yayasan Al Fatwa tidak memilikinya.
"Bagaimana mungkin YayasanAFA memiliki laporan keuangan Yayasan selama 2 (dua) tahun terakhir, sebabdiketahui Yayasan tersebut baru berdiri pada bulan Mei 2023 sesuai dokumenPendirian yang diterbitkan Kemenkum HAM RI bertanggal 11 Mei 2023," ujarFaisal di Tanjung Balai.