Nekat Jambret Kakek Yang Hendak Sholat Subuh ke Masjid, Warga Sidimpuan Ini Akhirnya Gol

Amir Hamzah Harahap
analisamedan.com -Memanfaatkan waktu yang sepi, "AA" alias Kapten (30) warga Silayang-Layang, Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang lansia hingga korban terjatuh dan mengalami luka-luka, Senin (04/05/2026).Pelaku pria berkumis tipis ini diamankan petugas pada Minggu (03/05) dikediamannya setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku.Sedangkan peristiwa naas tersebut terjadi pada hari Senin, 13 April 2026 lalu sekira pukul 04.30 WIB dengan lokasi kejadian berada di Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, tepatnya di sekitar area gapura Masjid Raya Lama.Berdasarkan keterangan pelapor (anak korban) bernama Muan Nasution, saat kejadian sedang dalam perjalanan menuju Masjid Raya Lama untuk melaksanakan salat Subuh. Sesaat ketika korban melintasi area gapura masjid dengan menggunakan kendaraannya, tiba-tiba datang pelaku yang diduga telah mengintai.Pelaku bertindak nekat dengan langsung menarik pakaian korban dengan sangat kuat. Akibat tarikan tersebut, korban kehilangan keseimbangan hingga terjatuh dari kendaraannya dan mengalami luka pada bagian kepala.Melihat korban tergeletak, pelaku langsung mengambil uang tunai yang disimpan korban di saku kanan jas miliknya, lalu melarikan diri dari lokasi kejadian. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 7.400.000.Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Hasiholan Naibaho membenarkan kronologi tersebut."Benar, pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 04.30 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Pelaku menarik pakaian korban hingga terjatuh dan mengalami luka pada bagian kepala, kemudian mengambil uang tunai yang disimpan di saku jas korban," ujar AKP Hasiholan Naibaho melalui Kasi Humas.Tim Resmob segera melakukan penyelidikan, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan pemeriksaan saksi-saksi. Berdasarkan hasil identifikasi, tim penyidik berhasil mengantongi identitas pelaku."Berkat informasi dari masyarakat, pada Minggu (3/5) kami berhasil mengamankan pelaku di tempat tinggalnya. Saat diinterogasi, tersangka AA alias Kapten mengakui seluruh perbuatannya melakukan Curas dengan cara menarik pakaian korban hingga terjatuh," tambahnya.Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 potong baju kaos warna abu-abu yang digunakan saat beraksi, 1 buah topi warna merah yang digunakan saat beraksi.Tersangka kini dijerat dengan ketentuan Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai Pencurian dengan Kekerasan, yang mengancam hukuman penjara minimal di atas 5 tahun.

Editor
: amir

Tag:

Berita Terkait

Sumut

Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Padangsidimpuan Tambal Jalan Rawan Truk Terguling

Sumut

Dari Sidimpuan ke Baitullah, 343 Jamaah Haji Berangkat Pada Minggu Dari Masjid Al-Abror

Sumut

Berikut Nama Yang Lulus Seleksi Jabatan Kadis di Sidimpuan. Ada Amri, Rahman dan Jhon

Sumut

HBP Ke-62, Kalapas Padangsidimpuan Serahkan Penghargaan Mitra Kerja dan Tokoh Terbaik dalam Rangkaian Tasyakuran

Sumut

Salurkan CBP ke 351 KK, Pemko Padangsidimpuan Fokus Pemulihan Pascabencana

Sumut

Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Walkot Letnan Ingatkan Jamaah Harus Saling Tolong Menolong