analisamedan.com -JS (34) pria yang berprofesi sebagai sopir, warga Jalan Patuan Anggi Kampung Kelapa, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga ini harus berurusan dengan hukum karena nekat mencuri Handphone.
Tersangka JS diamankan pada Jumat, (03/03/2023) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan SM. Raja, Terminal Kota Sibolga.
Sedangkan kasus ini terungkap dari laporan korban korban pemilik HP Samsung A22, Widia Astuti Hutabarat pada Selasa (29/12/2022).
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, SH., SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Dodi N mengungkapkan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara pungkas Dodi.
"Bahwa modus operandi pelaku adalah mengambil handphone milik korban yang tertinggal di laci depan sepeda motor dan menjualnya" Kata Kasat Reskrim.
Atas keberhasilan ini, Kapolres Sibolga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota yang terlibat dalam penangkapan pelaku dan pengungkapan kasus ini.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam menyimpan barang berharga.