analisamedan.com -Guna mendukung penerapan Program Indonesia Bebas Pasung, Sentra Insyaf Medan UPT Kemensos bersama Pemko Padangsidimpuan membebaskan tiga warga penderita gangguan mental (ODGJ) guna mendapatkan perawatan rehabilitasi, Selasa (14/04/2026).Sebagaimana diketahui praktik pasung dinilai membatasi hak azasi manusia serta menghambat akses pasien terhadap layanan kesehatan jiwa yang layak.Proses pembebasan pemasung ini dilakukan di tiga titik lokasi yaitu di Desa Aek Tuhul, Desa Batu Layan, dan Desa Partihaman Saroha bersama Kemensos, Pemko dan Keluarga.Para pasien yang dibebaskan dari pasung akan menjalani rehabilitasi di Sentra Insyaf Medan UPT Kemensos selama 9 bulan.Wali Kota Padangsidimpuan melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan H. Rahuddin Harahap didampingi Kepala Dinas Sosial Zufri Nasution, S.Pd menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin selama kegiatan."Hari ini kita melaksanakan pembinaan warga dengan latar belakang mental yang akan direhabilitasi bekerja sama dengan Sentra Insyaf Kementerian Sosial Republik Indonesia," ungkapnya.Dia menyampaikan agar kegiatan dapat dilaksanakan terus berlanjut di Kota Padangsidimpuan."Semoga dapat terus berlanjut, karena masih ada warga Kota Padangsidimpuan yang membutuhkan rehabilitasi akibat stres, depresi, dan masalah sosial lainnya," ungkapnya.Harapannya, Kota Padangsidimpuan bebas dari permasalahan sosial."Mudah-mudahan kerja sama ini akan berkelanjutan sehingga warga Kota Padangsidimpuan terbebas dari permasalahan sosial," ucapnya.Hal ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Padangsidimpuan dalam mendukung program Kementerian Sosial Republik Indonesia serta mewujudkan Padangsidimpuan yang lebih sehat, humanis, dan bebas pasung.Turut hadir Ka. Sentra Insyaf, Asisten II, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Kominfo, Satpol PP, Camat, Puskesmas, Kepala Desa dan masyarakat.