MUI Palas Minta Pemerintah Tertibkan Kafe Tempat Hiburan dan Praktek Maksiat

Sugiatmo
analisamedan/ibnu
PJ Bupati Palas,Ir,Ardan Noor,MM menerima pengurus MUI dan Ormas Islam dan unsur Forkopimda dikegiatan rapat koordinasi bersama.

analisamedan.com - Majelis Ulama Indinesia(MUI) kabupaten Padanglawas (Palas) minta pemerintah dan penegak hukum segera tertibkan kafe tempat hiburan dan praktek masksiat.

Hal itu disampaikan Ketua MUI Palas, Dr (C) H. Ismail Nasution, Lc, MTH,saat rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda di ruangan rapat Pj. Bupati Padanglawas, Senin (20/1/2025).

MenurutH. Ismail, bahwa belakangan banyak pengaduan terkait penyakit masyarakat, baik perorangan maupun ormas Islam seperti NU.

Pengaduan dari masyarakat lingkungan VI, dimana terdapat banyak tempat dan lokasi yang memfasilitasi praktek-praktek maksiat dan prostitusi.

Hal ini perlu segera ditertibkan, sekalipun tidak bisah dibersihkan, setidaknya diminimalisir. Apalagi sudah ada perda terkait miras dan penyakit sosial masyarakat.

Sesuai hadis kita semua diwajibkan mencegah maksiat, "Siapa diantara kalian melihat kemungkaran, cegah dengan tangan dan kekuasaan, lisan, serta mencegahnya dengan hati," katanya.

"Karena itu, kita berkewajiban untuk menghentikan maksiat dan kemungkaran di Padanglawas dan sebagai yang berwenang untuk menertibkan lokasi yang menjadi tempat praktek maksiat," tuturnya.

Sementara Pj. Bupati Padang Lawas,Ir Ardan Noor,MM mengatakan, masalah penyakit masyarakat sejak lama sudah ada, dan tidak hanya ada di Palas tetapi hampir di seluruh daerah.

"Tetapi demikian,kita harus bertindak dan berbuat untuk meminimalisirny," ujarnya.

Dalam waktu dekat, kata dia akan segera dilakukan penertiban, terutama kafe tempat hiburan yang menyediakan miras segera ditertibkan dan untuk kafe tempat hiburan yang tidak memiliki izin supaya ditutup.

Hal itu menindaklanjuti penegakan Perda Palas Nomor 07 tahun 2022, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat.

Ketua DPRD Palas, Luat Hasibuan dan Wakapolres Palas, Kompol Sugianto, S.Pd dalam kesempatan itu berharap, semua pihak yang terlibat dan berwenang dalam menertibkan penyakit masyarakat.

"Kita harus secepatnya bisa bertindak terutama untuk memberantas praktek prostitusi agar tidak menimbulkan keresahan ditengah masyarakat," kata Luat Hasibuan. (Ibnu).

Editor
: sugiatmo

Tag:

Berita Terkait

Sumut

CLS dan MUI Kota Medan Gandeng Dinas LH Edukasi Warga Melalui Dakwah Ekoteologi

Sumut

Segerakan !

Sumut

CLS dan MUI Medan Teken MoU , Dorong Program Nyata Pelestarian Lingkungan

Sumut

MUI Medan dan Yayasan CLS Perkuat Sinergi Ecoteologi untuk Atasi Krisis Sampah

Sumut

Susunan Pengurus MUI Kota Medan Priode 2026-2031

Sumut

Pengurus MUI Kota Medan Periode 2026-2031 Dikukuhkan, Ini Pesan Ketua Umum