Miris Batching Plant Milik Hutama Karya Tanpa Ijin AMDAL, Lurah Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi

Sugiatmo
analisamedan/dok
Batching plant Hutama karya

analisamedan.com - Berdirinya Batching plant Hutama karya sis Siantar milik PT Hutama Karya yang mengerjakan jalan tol Tebingtinggi - Parapat miris tidak memiliki ijin AMDAL dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun, bahkan rekomendasi dari kepala Nagori (Desa) setempat tidak ada juga.

Hal itu diutarakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun dan Kepala Nagori Bosar, Kecamatan Panombean Panei , Kabupaten Simalungun, Kamis (23/11).

Amatan wartawan di lokasi, Batching plant berdiri di Nagori Bosar Kecamatan Panombean Panei. Batching plant tersebut memproduksi beton kualitas. Terlihat ratusan kubik batu pecah dan pasir di lokasi tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun Daniel Silalahi mengatakan bahwa PT Hutama karya harus melakukan pengurusan ijin AMDAL berdirinya Batching plant ke dinas lingkungan hidup kabupaten Simalungun. Walaupun Batching plant tersebut hanya sementara.

" Seharusnya PT Hutama karya mengurus ijin AMDAL dari kita. Walaupun Batching plant tersebut sementara saja disana. Namun saat ini mereka tidak ada ijin AMDAL," ucap Daniel.

Bahkan dirinya juga baru mengetahui bahwa adanya kegiatan Batching plant di Nagori Bosar. Bahkan dirinya dan tim akan turun ke lokasi untuk melakukan cek dan pembinaan.

"Saya baru tau ada Batching plant disitu. Nanti kami dan tim akan turun kesana cek langsung dan menyarankan agar mereka mengurus ijin AMDAL," ucap Daniel.


Editor
: sugiatmo

Tag:

Berita Terkait

Sumut

DPRD Medan Duga PT BDCI Lakukan Pelanggaran Izin Amdal

Sumut

Ketua Komisi I Minta Dinas Lingkungan Hidup Simalungun Tertibkan Batching Plan Tidak Miliki Izin Amdal