analisamedan.com -Sebuah putusan bersejarah yang menguatkan tatanan hukum prosedural di Indonesia baru saja dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara, pada Senin (20/7/2026). Sidang yang berlangsung di Ruangan Cakra Pengadilan Negeri Padangsidimpuan di Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, tersebut memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan, Alfian, S.Sos., M.M.Majelis hakim dengan tegas menyatakan Penyidikan, Penetapan Tersangka Serta Penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan terhadap Alfian tidak sah, batal demi hukum, serta tidak memiliki kekuatan mengikat,sehingga pemohon langsung melangkah bebas dari tahanan seketika putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Suasana haru yang mendalam menyelimuti ruang sidang saat putusan dibacakan, terlihat jelas Retna Sari Hasibuan, sang istri yang juga dikenal sebagai sosok yang setia mendampingi suami tidak kuasa menahan tangis kelegaan, seketika mengangkat kedua tangannya memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT atas kebebasan suaminya dan tegaknya kebenaran yang dinanti-nantikan.Putusan ini tertuang dalam berkas perkara Nomor 10/PID.PRA/2026/PN.PSP yang diputuskan oleh Hakim Firman Ares Bernando, S.H., di mana dalam amar putusannya yang rinci, majelis hakim membatalkan tiga instrumen hukum utama yang dipakai penyidik, yaitu Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-05/L.2.15/Fd/03/2026 tanggal 11 Maret 2026, Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-02/L.2.15/Fd/10/2025 tanggal 23 Oktober 2025, serta Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.2.15/Fd/03/2026 tanggal 11 Maret 2026, seraya memerintahkan pembebasan segera pemohon serta menetapkan biaya perkara sebesar nihil atau tanpa beban.Kemenangan mutlak ini disambut apresiasi tinggi oleh tim pembela hukum dari Kantor Hukum GAS & PARTNERS yang mendampingi Alfian, di mana tim terdiri dari Amin M Ghamal Siregar, S.H., M.H., Alwi Akbar Ginting, S.H., M.H., Awaluddin Harahap, S.H., Dipo Alam Siregar, S.H., Mochtar Indra Efendi Siregar, S.H., M.H., dan Febry Alamsyah Lubis, S.H.Dalam konferensi pers usai sidang, Alwi Akbar Ginting, S.H., M.H., menilai putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan telah mencerminkan norma keadilan dan objektif, menjadi bukti nyata kebenaran tetap tegak karena sejak awal pihaknya menegaskan seluruh proses hukum yang dijalankan Termohon mengandung cacat prosedural dan unprosedural. Dimana penetapan tersangka, penyidikan, hingga penahanan tidak berlandaskan hukum acara pidana yang berlaku sebagaimana telah dipertimbangkan majelis hakim, sehingga status tersangka Alfian dinyatakan tidak sah, tidak berdasar hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Lebih lanjut Alwi menegaskan kemenangan ini bukan hanya milik pribadi Pak Alfian dan keluarga tercinta, melainkan kemenangan bagi sistem peradilan nasional dan perlindungan hak warga negara, serta berharap aparat penegak hukum di seluruh negeri menjadikan ini pelajaran berharga untuk bekerja lebih teliti dan tidak melanggar norma dan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku."Saat ini klien kami telah bebas sepenuhnya, disambut hangat oleh keluarga tercinta, dan kami akan segera memulihkan segala hak-haknya yang dirugikan akibat proses hukum yang keliru ini," tegas Ghamal.Selanjutnya Awaluddin Harahap S.H. menerangkan kepada awak media sebagaimana diketahui, kasus ini bermula pada pertengahan Maret 2026 ketika Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menetapkan Alfian sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan retribusi parkir sekaligus menahannya. Tidak terima dengan langkah tersebut, pihak pembela segera mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji legalitas tindakan penyidikan, dan setelah melalui serangkaian persidangan yang mendalam, pemeriksaan bukti, serta pendengaran para pihak di Ruangan Cakra tersebut, majelis hakim akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon.Dengan putusan yang telah dibacakan secara terbuka ini dan kini telah berkekuatan hukum tetap, maka seluruh tindakan penyidikan dan penahanan dinyatakan tidak memiliki landasan hukum, Alfian bebas dari segala ikatan hukum terkait kasus ini, serta Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan wajib menghormati dan melaksanakan putusan tersebut. Peristiwa ini pun kini menjadi salah satu rujukan penting di Sumatera Utara bahkan di tingkat nasional terkait krusialnya kepatuhan ketat terhadap prosedur hukum bagi seluruh elemen penegak hukum di Indonesia.