analisamedan.com -Walikota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe berjanji akan mengkaji ulang proyek pembangunan rumah dinas wakil walikota senilai Rp.2.5 Miliar pada tahun ini pasca Fraksi Golkar menyampaikan kritik terkait kebijakan yang tak merakyat ini.Hal tersebut disampaikan Walikota yang menang pada Pilkada 2024 lalu berpasangan dengan Harry Pahlevi Harahap dengan jargon "Mantap"nya APBD Untuk Rakyat" di Gedung DPRD Padangsidimpuan pada Senin (06/07/2026) Siang.Dalam nota jawabannya pada point rumah dinas wakil yang dikritik fraksi kuning pemilik kursi dprd terbanyak oleh Jubirnya Dewi Fortuna menganggap pembangunan tersebut tidak menjadi prioritas."Terkait penetapan prioritas anggaran harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat khususnya mengenai urgensi pembangunan rumah dinas wakil walikota pada tahun 2026, dapat kami sampaikan bahwasanya hal ini akan menjadi bahan pembahasan selanjutnya" Jawab Letnan dalam paripurna Nota Jawaban Walikota Padangsidimpuan atas Pandangan Umum Fraksi Golkar yang dibacakan dihadapan semua anggota dewan.Diketahui proyek rumah dinas ini sudah dianggarkan melalui Dinas PUTR Kota Padangsidimpuan dengan tambahan biaya konsultan Rp.70 Juta.Belum diketahui spesifikasi dari rumah dinas wakil walikota yang akan dibangun PUTR ini apakah memiliki kolam renang atau fasilitas room studio atau juga memiliki struktur anti banjir, anti gempa atau ruang parkir VVIP sehingga memerlukan biaya Rp.2,5 Miliar dalam sekali pembangunan.Diketahui Pemko memiliki rumah dinas walikota namun jarang ditempati, dikhawatirkan rumah dinas wakil juga akan jarang ditempati. Dan jika dikontrakkan akan menjadi PAD ratusan juta setiap tahunnya.
Pandangan Faksi Partai GolkarFraksi Golkar DPRD Kota Padangsidimpuan menyampaikan kegelisahan atas kebijakan pembangunan rumah dinas wakil walikota Rp.2,5 Miliar."Penetapan prioritas anggaran harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat, Fraksi Partai Golkar memahami bahwa penyediaan rumah dinas kepala daerah maupun wakil kepala daerah merupakan bagian dari fasilitas kedinasan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, demikian dalam kondisi ruang fiskal daerah yang terbatas, setiap kebijakan penganggaran harus dipertimbangkan secara cermat" Kata Fortuna dalam pandangan Fraksinya saat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 di Gedung Dewan pada 30 Juni lalu.