Laporan Dugaan Perzinahan Dicabut, UIN Syahada Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Amir Hamzah Harahap
analisamedan.com -Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Ali Hasan Ahmad Addary (Syahada) Padangsidimpuan menegaskan komitmennya untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) terhadap salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ASH (44) yang sebelumnya dikaitkan dengan dugaan pelanggaran.Penegasan tersebut disampaikan melalui siaran pers resmi UIN Syahada yang diterima wartawan pada Sabtu (13/6/2026). Dalam keterangannya, pihak kampus menyebut telah mengambil sejumlah langkah dalam menyikapi persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.Langkah-langkah tersebut meliputi rapat unsur pimpinan yang digelar pada 8 Juni 2026, asistensi dan konsultasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, serta koordinasi dengan Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Agama.UIN Syahada juga menyatakan menghormati dan mendukung proses hukum yang berlaku serta tetap berkomitmen menegakkan kode etik dan disiplin ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan senantiasa berkomitmen menegakkan kode etik dan disiplin Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian bunyi salah satu poin dalam siaran pers tersebut.Di sisi lain, perkembangan hukum terkait kasus yang menyeret nama ASH menunjukkan adanya pencabutan laporan oleh pelapor. Kharfrizon Lase sebelumnya melaporkan ASH ke Polrestabes Medan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/2169/V/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara terkait dugaan tindak pidana perzinahan.Namun, laporan tersebut telah dicabut secara resmi melalui surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai. Dalam surat itu disebutkan bahwa pencabutan dilakukan karena perkara tersebut merupakan delik aduan absolut, serta demi menjaga nama baik para pihak dan anak-anak yang terkait.Kuasa hukum ASH, Dr. M. Sa'i Rangkuti, SH, MH, menjelaskan bahwa secara hukum perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan setelah adanya pencabutan laporan oleh pelapor."Karena pasal yang dipersangkakan merupakan delik aduan absolut, maka secara hukum proses tersebut terhenti seiring diterbitkannya Surat Penghentian Penyelidikan (SP3)," ujarnya.Sementara itu, ASH melalui kuasa hukumnya juga telah mengadukan akun Facebook bernama Randy Harianto ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pencemaran nama baik.Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/929/VI/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.Menurut Dr. M. Sa'i Rangkuti, unggahan yang dipersoalkan dinilai berpotensi mencemarkan nama baik karena hingga saat ini tidak terdapat putusan hukum yang menyatakan kliennya terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.UIN Syahada Padangsidimpuan juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran di lingkungan kampus, seraya menegaskan bahwa setiap persoalan akan ditangani sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Editor
: amir

Tag:

Berita Terkait

Sumut

Jamaah Haji Asal Padangsidimpuan Dijadwalkan Tiba Senin Malam di Balai Kota

Sumut

Pemko Sidimpuan Dampingi Yayasan Buddha Tzu Chi dan BNPB Cek Kesiapan Huntap di Palopat Pijorkoling

Sumut

Pemprov Anggarkan Rp.8 Miliar Untuk DI Ujung Gurap Sidimpuan, Konsultan Pengawas Rp.200 Juta

Sumut

2 Dapur MBG di Sidimpuan Tidak Beroperasi. Siswa Pulang Sekolah Kecewa

Sumut

Pria di Sidimpuan Ini di 'Boxing' Warga Rame-Rame Diduga Hendak Lecehkan Anak Dibawah Umur

Sumut

Malunya! Mobil Dinas di Sidimpuan Terjaring Razia Akibat Telat Bayar Pajak