analisamedan.com -Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut) bersama Ditlantas Polda Sumut dan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Sumut dan Jasa Raharja melakukan pengawasan ketat terhadap pembatasan operasional mobil angkutan barang di rute Medan-Berastagi pada Senin (8/4/2024).
Dalam pengawasan tersebut, delapan truk sumbu tiga dihentikan dan ditindak langsung (tilang). Satu di antaranya, truk yang membawa CPO ditilang polisi di desa Rambung Baru, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang. Sementara tujuh truk lainnya dihentikan di depan jembatan timbang yang dikelola BPTD 2 Sumut, Satuan Pelayanan UPPKB Sibolangit.
Truk-truk yang ditilang meliputi berbagai jenis seperti truk peti kemas, truk Fuso, truk tronton, dan truk barang lainnya. Kesemua delapan truk tersebut kini diamankan oleh BPTD Sumut, Satuan Pelayanan UPPKB Sibolangit.