analisamedan.com - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pancur Batu terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan profesional di bidang wakaf. Di bawah kepemimpinan Kepala KUA, Ahmad Wahid, S.Ag, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), lembaga ini memainkan peran vital dalam proses legalisasi wakaf di wilayah Deli Serdang.
Dalam beberapa waktu terakhir, KUA Pancur Batu mengalami peningkatan signifikan dalam permohonan wakaf, baik berupa tanah maupun harta benda lainnya. Permohonan tersebut difasilitasi dengan cermat, mulai dari proses ikrar wakaf, verifikasi dokumen, hingga penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW).
Salah satu aspek penting dalam proses ini adalah penelitian terhadap saksi-saksi yang terlibat. KUA memastikan setiap saksi memenuhi persyaratan hukum, seperti kepemilikan identitas resmi, kapasitas hukum yang jelas, serta bebas dari konflik kepentingan. Selain itu, kehadiran saksi dalam ikrar wakaf serta penandatanganan akta menjadi bukti sah bahwa proses berlangsung transparan dan sesuai aturan.