analisamedan.com -Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Hamparan Perak menggelar kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin (catin) yang telah mendaftarkan kehendak nikah. Kegiatan ini berlangsung di Balai Nikah KUA Hamparan Perak, Rabu (11/6/2025), diikuti oleh 43 peserta dari total 50 catin yang diundang (kehadiran 86%).
Kepala KUA Hamparan Perak, Misman, S.Ag., M.Si., mengatakan bahwa pelaksanaan Bimwin ini sesuai dengan regulasi Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah, khususnya pada Bab II Pasal 5 Ayat 1, yang menyatakan bahwa calon pengantin yang telah mendaftar kehendak nikah wajib mengikuti bimbingan perkawinan.
"Melalui Bimwin ini, kami memberikan pembekalan pengetahuan, perencanaan, serta keterampilan kepada para catin agar dapat mengelola kehidupan rumah tangga dengan baik, menuju keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah," ujar Misman, yang juga bertindak sebagai fasilitator dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari lintas sektor. Dari Puskesmas Hamparan Perak, hadir Anita Sirait, S.Keb., yang memberikan materi tentang pentingnya menjaga kebersihan dalam hubungan suami istri, serta pentingnya memeriksakan kehamilan secara rutin.