analisamedan.com - KPU Kabupaten Padanglawas (Palas) membutuhkan 3.423 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak Tahun 2024.
Rekrutmen dibuka mulai 17-28 September, anggota KPPS yang lolos akan dilantik pada 7 November 2024 mendatang.
Ketua KPU Palas, Indra Alamsyah mengatakan, untuk persyaratan anggota KPPS sama dengan syarat anggota KPPS Pemilu lalu.
"Diantaranya pendidikan minimal SLTA, dan tidak menjadi anggota Partai Politik dalam 5 tahun terakhir," katanya, Sabtu (14/9/2024).
Dirincikannya, dalam setiap TPS, dibutuhkan 7 orang anggota KPPS. Dan akan ditempatkan di 489 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Kabupaten Palas.
"KPU Palas membutuhkan 3.423 anggota KPPS, dengan jumlah 489 TPS ( dalam 1 TPS 7 Orang KPPS)," tegasnya.
Pendaftaran calon anggota KPPS akan dibuka pada 17-28 September 2024. Mereka yang lolos seleksi akan dilantik pada 7 November 2024 dan untuk masa kerja KPPS dari 7 November sampai 8 Desember 2024. (Ibnu).