Korban Maafkan Pelaku, Kajati Sumut Hentikan Kasus Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Bardan
Analisamedan.com/dok Kajati Sumut hentikan kasus pencurian motor lewat Restorative Justice.
analisamedan.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan bermartabat. Melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), perkara tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Kabupaten Humbang Hasundutan resmi diselesaikan tanpa proses hukum lebih lanjut.Perkara tersebut melibatkan tersangka AHS, warga Kecamatan Lintong Nihuta, yang pada 5 Februari 2025 melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik Robinhot Sihombing.Kajati Sumut melalui Plh. Asisten Intelijen Bani Ginting, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penyelesaian perkara ini dilakukan setelah melalui ekspose di hadapan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) dan jajarannya. Dalam ekspose tersebut, disetujui bahwa perkara dapat diselesaikan melalui jalur restorative justice."Alasan penerapan RJ ini karena tersangka telah dengan tulus meminta maaf kepada korban, dan korban pun secara ikhlas tanpa syarat memaafkan pelaku," ujar Bani Ginting, Selasa (28/10/2025).Dalam proses perdamaian, tersangka dan korban hadir bersama tokoh masyarakat serta keluarga masing-masing. Keduanya sepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan memohon agar penuntutan terhadap tersangka dihentikan.Bani Ginting menegaskan, penerapan restorative justice merupakan wujud nyata komitmen Kejati Sumut dalam membangun penegakan hukum yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan kearifan lokal."Ini adalah langkah konkret untuk mewujudkan hukum yang bermartabat, memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu, dan menjaga harmoni di tengah masyarakat," tutupnya. (Bardan)

Penulis
: bardan
Editor
: bardan

Tag:

Berita Terkait

Sumut

Hingga September 2023, JPU Kejati Sumut Tuntut Mati 73 Terdakwa Perkara Narkotika