analisamedan.com -Informasi dalam artikel/berita ini ditujukan untuk memberikan edukasi kepada kita semua bahwa anak adalah tanggungjawab negara dan setiap warga negara untuk melindunginya.Kisah Hidup Rio Bocah NegaraCobaan hidup setiap orang berbeda-beda, ada yang lahir dan tumbuh dari keluarga berkecukupan serta penuh kasih sayang.Adapula yang berada dibawah garis kemiskinan bahkan tumbuh besar tanpa kasih sayang kedua orang tua. Itulah yang dialami Rio, bocah berusia 12 Tahun Warga Kota Padangsidimpuan.Kisah kelam bocah malang berparas tampan kelahiran 15 Mei 2012 ini dimulai sejak tahun 2015 lalu.
Saat itu dirinya yang masih berusia tiga tahun yang seharusnya mendapat kasih sayang dari kedua orang tuanya sebagaimana anak seusianya ditimang-timang.Namun nasibnya tidak seindah itu, Rio malah ditingalkan kedua orang tuanya seorang diri ditempat nenek yang sudah tua renta.Tidak cukup sampai disitu, kegetiran hidup kembali menjemput bocah negera ini.
Dimana Sang nenek yang diusia senja juga tidak mempu membiayai hidupnya terpaksa menitipkan rio untuk bisa bertahan hidup dan sekolah tanpa identitas dan kejelasan perwalian ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Muslimin di Padangsidimpuan.Semenjak itulah dirinya hidup tanpa kepastian hukum hingga berusia 12 tahun beraktifitas di yayasan sosial.Beruntung, sepasang suami istri Ahmad Mufti Zubhan bersedia merawat dan melanjutkan pendidikan bocah malang ini dengan penuh kasih sayang.Maka harapan untuk menjemput cita-cita melanjutkan pendidikan bocah malang ini kini berpangku pada sosok orang tua barunya yang siap mengorbankan kebahagia untuk Rio ganteng.Kehadiran Kejaksaan Negeri PadangsidimpuanTitik terang penyelesaian masalah status Rio yang tidak memiliki orang tua dan wali dalam mengurus kepentingan Pendidikan Rio, mulai terlihat saat Dr. Lambok M.J Sidabutar, SH, MH saat awal November menjalankan tugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.Dimana pada saat awal menjabat sebegai Kajari Padangsidimpuan tersebut turun langsung mencari anak anak yang butuh penetapan perwalian ke Lembaga Lembaga Kesejahteraan Anak untuk dimohonkan penetapan perwalian ke pengadilan negeri atau pengadilan agama."Oleh karena itu JPN selanjutnya mendaftarkan permohonan perwalian terhadap Rio ke Pengadilan Agama Padangsidimpuan" Ujar Lambok.Pada saat awal menjabat sebegai Kajari Padangsidimpuan tersebut JPN Kejari Padangsidimpuan turun langsung mencari anak anak yang butuh penetapan perwalian ke Lembaga Lembaga Kesejahteraan Anak untuk dimohonkan penetapan perwalian ke pengadilan negeri atau pengadilan agama, Oleh karena itu JPN selanjutnya mendaftarkan permohonan perwalian terhadap Rio ke Pengadilan Agama Padangsidimpuan. "Kerisauan hati dari Rio akhirnya pupus sudah, saat permohonan Penetapan perwalian a.n Rio telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama Padangsidimpuan sesuai dengan surat penetapan Nomor : 53/Pdt.P/2023/PA.Pspk. tanggal 29 Desember 2023 dengan wali Ahmad Mufti Zubhan" Tegas Kajari.Pemko Apresiasi KejariAhmad Mufti Zubhan yang ditunjuk sebagai orang tua wali Rio meneteskan air mata terharu pada saat menerima penetapan perwalian atas nama Rio yang diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui PJ Walikota Padangsidimpuan sangat mengapresiasi kinerja Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Padangsimpuan. "Langkah yang ditempuh oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan ini merupakan bentuk kepedulian Kantor Pengacara negara Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan terhadap status hukum anak anak telantar sehingga pantas diapresiasi" Ucap Pj Walikota Padangsidimpuan, Dr. Letnan Dalimunthe, SKM, MKes saat penyerahan penetapan perwalian tersebut di Aula Kantor Walikota.