analisamedan.com -Pengadilan Negeri Medan menjadwalkan sidang perdana gugatan Praperadilan yang dilayangkan oleh Mangindar Simbolon pada 10 November 2023 mendatang.
Kepada wartawan, perwakilan kuasa hukum Mangindar Simbolon, Arlius Zebua, S.H, M.H bersama tim pada, Selasa (31/10/2023) menyampaikan, dasar pihaknya melakukan langkah Praperadilan dikarenakan pertama, masa perkaranya sudah Kadaluarsa, sehingga Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diduga telah melakukan tindakan kesewenang-wenangan dan mengabaikan norma hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) KUHP yang menjelaskan dan menerangkan "Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa.
"Perkara ini sangat sesat dan keliru dan kami yakini telah melanggar norma norma hukum dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, sehingga kami melayangkan gugatan Praperadilan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara," tegasnya dihadapan wartawan.
Jika melihat norma hukum, Zebua menerangkan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP yang berbunyi "mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun" maka akan hapus karena daluarsa. Sehingga, jika dihubungkan dengan perkara Mangindar Simbolon yang terjadi pada tahun 2000 dan sekarang sudah tahun 2023, maka peristiwa ini sudah terjadi 23 Tahun yang lalu.
Tidak itu saja, dalam melengkapi berkas penyidikan, penyidik Kejatisu dinilai tidak profesional dalam membuktikan tuduhannya. Pasalnya, penyidik belum melihat secara utuh Peta Register 41 Hutagalung, Peta Register 80 Tele dan Register 82 Dairi yang menerangkan bahwa Surat Keputusan Bupati Toba Samosir (Drs. SAHALATAMPUBOLON) Nomor : 281 Tahun 2003 bukan kawasan hutan tetapi Areal Penggunaan Lain(APL).
"Kami melihat, seharusnya Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terlebih dahulu mendapatkan keterangan dari berbagai pihak yang bisa menerangkan bahwa objek perkara bukan kawasan hutan melainkan APL, salah satunya keterangan dari Direktur Pengukuhan dan Penataan Kawasan Hutan, Ditjen Planologi dan Tata Lingkungan, Kementrian LHK, namun faktanya Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara langsung menetapkan klien kami sebagai tersangka," tambah Zebua.
Bahwa ia menjelaskan, apabila Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengambilketerangan dari Direktur Pengukuhan dan Penataan Kawasan Hutan, Ditjen Planologidan Tata Lingkungan, Kementrian LHK maka dengan sendirinya tuduhan Para PenyidikKejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak beralasan hukum untuk dijadikan sebagaiTersangka.
"Kami dan Bapak Mangindar Simbolon siap menghadapi proses hukum yang dituduhkan danmemohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan agar Jaksa Penuntut Umum KejaksaanTinggi Sumatera Utara segera membuktikan dalil dan tuduhannya dengan melimpahkan
Perkara ini ke Pengadilan Tipikor Medan, sebab kami menilai kemerdekaan klien kamitelah dirampas," tambahnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan kepada Detik.com menyebutkan gugatan praperadilan itu merupakan hak tersangka. Selain itu pengajuan praperadilan hal yang lumrah.
"Hak siapapun untuk mengajukan praperadilan, ini merupakan mekanisme penegakan hukum," kata Yos kepada detikSumut.
Kendati digugat, Yos menegaskan proses hukum yang dilakukan Kejati Sumut masih berlanjut."Praperadilan tidak menghalangi proses penyidikan yang saat ini dilakukan oleh penyidik pada bidang pidsus Kejati Sumut. Penyidikan masih tetap berjalan," pungkasnya.