analisamedan.com -Kejaksaan Negeri (Kejari) mengumpulkan 37 Lurah Se-Kota
Padangsidimpuan dalam rangka memberi penerangan hukum terkait pengelolaan Alokasi Dana Kelurahan (ADK) TA. 2023 Dan Netralitas ASN Dalam Pemilu 2024, Rabu (11/10/2023).
Kegiatan penerangan hukum tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Camat Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Pada kegiatan ini, dua narasumber dihadiri langsung Kasi Intelijen Kejari, Yunius Zega, SH, MH dan Jaksa Fungsional M. Zul Syafran Hasibuan, SH.
Dan dalam pemaparannya, M. Zul Safran Hasibuan menekankan Pengelolaan Dana Kelurahan yang Bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dihadapan seluruh lurah.
"Pada pokoknya bahwa dalam melaksanakan kegiatan yang dananya bersumber dari Dana Kelurahan, para Lurah sebagai pelaksana kegiatan tersebut agar melaksanakannya sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku guna menghindari terjadinya permasalahan-permasalahan hukum dikemudian hari" Kata Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan ini.
Sementara itu, Kasi Intelijen, Yunius Zega memberikan penekanan dan materi terkait Peran Kejaksaan dalam menghadapi Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan Tahun 2024.
"Intinya ASN harus bersikap netral dan tidak boleh memihak dalam Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, serta tidak boleh melakukan politik praktis sehingga tidak berhadapan dengan hukum" Kata Yunius diakhir rangkuman materinya.
Turut hadir para Camat Se-Kota Padangsimpuan.